Awards Disway
HONDA

Pemilik Pabrik Ekstasi Dihukum Mati, Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Putusan

Pemilik Pabrik Ekstasi Dihukum Mati, Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Putusan

Pengadilan Tinggi Medan Menguatkan Hendrik Kosumo (41), pemilik pabrik ekstasi rumahan di medan vonis mati--Facebook/sekilas sumut

RAKYATBENGKULU.COM – Nasib tragis menanti Hendrik Kosumo (41), pemilik pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Pengadilan Tinggi Medan resmi memperkuat vonis mati yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus peredaran narkotika skala besar ini.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 1778/Pid.Sus/2024/PN Mdn, tanggal 6 Maret 2025, atas diri terdakwa Hendrik Kosumo,” tegas Ketua Majelis Hakim Longser Sormin dalam amar putusan banding dikutip dari AntaraNews.com.

Hakim juga menetapkan agar Hendrik tetap berada dalam tahanan dan membebankan biaya perkara di dua tingkat pengadilan kepada negara.

BACA JUGA:Gencarkan Pendataan Pajak Reklame, BKD Bengkulu Tengah Bidik Kenaikan PAD

BACA JUGA:Pasar Bawah Dibenahi, Dinas Pariwisata Bengkulu Selatan Hadirkan Wahana Anak Demi Gaet Wisatawan

Dengan demikian, upaya banding yang diajukan Hendrik tidak mengubah nasibnya hukuman mati tetap dijatuhkan atas perbuatannya.

Kasus ini mencuat setelah pihak kepolisian menggerebek pabrik ekstasi rumahan milik Hendrik dan menemukan bukti kuat keterlibatan dalam produksi serta distribusi narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram. 

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Hakim PN Medan, Nani Sukmawati.

Tak hanya Hendrik, empat terdakwa lain turut dijerat hukum berat.

BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Pemkab Kaur Gencarkan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban

BACA JUGA:Bacok Istri dan Serang Tetangga, Warga Betungan Kini Buron

Mhd Syahrul Savawi alias Dodi (43), yang bertanggung jawab atas pengadaan alat cetak dan pemasaran, juga divonis penjara seumur hidup. 

Sementara Arpen Tua Purba (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), dan Debby Kent (36) yang merupakan istri Hendrik, masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: