Viral Minta Proyek Rp5 Triliun, Polda Banten Tetapkan Tiga Tokoh Cilegon Jadi Tersangka
Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tiga tersangka dugaan minta proyek Rp5 triliun ke PT Chengdu --Instagram/claudio_cupez
Polisi merespons cepat dengan melakukan klarifikasi terhadap 14 saksi dari berbagai pihak, termasuk perwakilan perusahaan dan organisasi.
“Sejumlah barang bukti sudah kami amankan, di antaranya video dari akun @faktabanten dan @kabarbanten, tangkapan layar ajakan aksi, serta dokumen resmi seperti notulen rapat dan surat menyurat,” tambah Dian.
BACA JUGA:AJI Bengkulu Kecam Pernyataan Gubernur Bengkulu Soal 'Take Down' Media, Dinilai Ancam Kebebasan Pers
BACA JUGA:Si Kecil Dibully di Sekolah? Ini Cara Ampuh Membekalinya agar Tangguh dan Percaya Diri
Polda Banten memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan.
“Tidak ada ruang untuk intimidasi dan pemaksaan dalam investasi dan proyek strategis di Banten,” tegas Dian.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik karena melibatkan organisasi pengusaha lokal yang seharusnya menjadi penggerak ekonomi, bukan justru menghambat masuknya investasi melalui cara-cara yang tidak etis.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


