Kuasa Hukum Rohidin Siap Bacakan Pledoi, Tegaskan Tak Ada Unsur Pemerasan
Kuasa Hukum Rohidin Mersyah, Aan Julianda--Nova/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Kuasa hukum mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Aan Julianda, memberikan tanggapan atas tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Rabu 30 Juli 2025.
Aan memastikan bahwa pihaknya akan menyampaikan pembelaan secara rinci dalam pledoi yang akan datang.
Ia secara khusus menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf e tentang pemerasan, yang menurutnya tidak didukung bukti kuat dalam persidangan.
“Seluruh saksi yang dihadirkan telah memberi keterangan bahwa mereka tidak berada dalam posisi tertekan atau memiliki hubungan kepentingan dengan klien kami. Hal ini akan kami jabarkan secara lebih detail dalam pledoi nanti,” kata Aan Julianda.
BACA JUGA:Jumlah Pesantren di Mukomuko Bertambah, 13 Ajukan Izin Operasional
Aan juga menegaskan bahwa selama proses persidangan, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan telah dipaksa atau diperas, apalagi memiliki kepentingan langsung dalam pencalonan Rohidin pada Pilkada 2024.
Terkait tuduhan gratifikasi yang disebut jaksa berujung pada suap, Aan menyatakan bahwa fakta di persidangan tidak menunjukkan adanya pemberian dari pihak swasta yang memiliki hubungan langsung dengan Rohidin Mersyah.
“Jaksa menyebutkan soal gratifikasi yang berujung suap, tapi tidak ada bukti keterlibatan langsung klien kami. Ini murni asumsi yang tidak selaras dengan fakta persidangan,” tutupnya.
Sidang pembacaan pledoi dijadwalkan digelar pada Senin 12 Agustus 2025, di mana masing-masing tim kuasa hukum akan menyampaikan nota pembelaan di hadapan majelis hakim.
BACA JUGA:BPS Bengkulu Gelar 'Kopi Pas', Tingkatkan Literasi Statistik Bersama Jurnalis dan Humas
BACA JUGA:Profil Novria Eka Putra, Lurah Termuda di Bengkulu yang Kini Jabat Kepala Dinas Parpora Mukomuko
Pembelaan tersebut akan menjadi penentu arah putusan dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan orang nomor satu di Provinsi Bengkulu itu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


