Awards Disway
HONDA

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Curas Bersenjata Berhasil Diringkus Polisi

 Kurang dari 24 Jam, Pelaku Curas Bersenjata Berhasil Diringkus Polisi

Residivis Curas Warga Sawah Lebar Kota Bengkulu Dibekuk, Ancam Korban Pakai Parang--Foto KORANRB.ID

"Berbekal informasi dari korban dan masyarakat, anggota berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya. Setelah itu, tersangka langsung kita bawa ke rumah tahanan Polsek Ratu Agung," lanjut Kapolsek.

Atas tindakan kriminal yang dilakukan, JM dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. 

Pasal ini memuat ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

BACA JUGA:Target Jalan Provinsi Bengkulu Mulus dalam 3 Tahun, Helmi Hasan: Rp600 Miliar Sudah Digelontorkan!

BACA JUGA:Cegah Perceraian ASN, Gubernur Helmi Hasan Siapkan Surat Larangan Cerai di Lingkup Pemprov Bengkulu

"Atas penangkapan tersebut, tersangka dijerat sesuai dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," tegas Syaiful.

Dalam pemeriksaan awal, JM mengakui telah melakukan tindak kriminal tersebut. Ia juga mengungkap bahwa dirinya adalah residivis yang belum lama ini bebas dari masa tahanan atas kasus serupa.

"Saya dulu juga pernah diamankan, tapi bukan di Polsek Ratu Agung. Belum lama ini saya baru keluar dari penjara," ujar JM singkat.

Saat ini, pihak penyidik masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus-kasus serupa lainnya yang terjadi di wilayah Kota Bengkulu. 

 

 

Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Residivis Curas Warga Sawah Lebar Kota Bengkulu Dibekuk, Ancam Korban Pakai Parang

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait