Tak Kapok! Baru Bebas 2023, Residivis 6 Kali Ditangkap Lagi karena Curi HP Saat Korban Tidur
AY (44) ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ratu Samban--Nova/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Seorang residivis kambuhan kembali diamankan polisi setelah terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Pelaku berinisial AY (44) ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ratu Samban pada Kamis 10 Juli 2025 di kawasan Panorama Kota Bengkulu.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban bernama Lodiya Lesanti (38) warga Kelurahan Anggut Atas Kecamatan Ratu Samban.
Aksi pencurian itu terjadi pada 28 Agustus 2024 sekitar pukul 04.00 WIB, saat korban tengah tertidur.
BACA JUGA:130 Ambulans Tiba di Bengkulu, Program “Bantu Rakyat” Gubernur Mulai Nyata di Desa
BACA JUGA:Intip Ketangguhan Xiaomi Pad 6, Tablet Canggih yang Memanjakan Mata dengan Layar Sinematik
Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng, lalu mengambil dua unit ponsel yang terletak di dekat korban.
“Pelaku ini bukan orang baru. Ia sudah enam kali diproses hukum sebelumnya untuk kasus pencurian pakaian, HP, helm, penganiayaan, dan sajam. Terakhir bebas pada tahun 2023 setelah menjalani hukuman satu setengah tahun,” kata Kapolsek Ratu Samban AKP Firmansyah, S.Sos., M.H., dalam konferensi pers pada Kamis 17 Juli 2025.

Kapolsek Ratu Samban AKP Firmansyah, S.Sos., M.H., dalam konferensi pers pada Kamis 17 Juli 2025--Nova/Rakyatbengkulu.com
Ponsel hasil curian, yakni Redmi 9A warna hitam dan Infinix warna hijau, kemudian dijual kepada orang tak dikenal.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu unit HP Redmi 9A lengkap dengan kotaknya, serta satu kotak HP Infinix.
Polisi juga mencatat nomor IMEI sebagai bukti pendukung penyidikan.
BACA JUGA:5 Shio yang Lagi Dapat Beban Berat Hari Ini, Siap-Siap Dititipi Tanggung Jawab!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


