Baru Bebas karena Remisi, Residivis Ini Kembali Ditangkap saat Coba Bobol Kos
Baru Bebas karena Remisi, Residivis Ini Kembali Ditangkap saat Coba Bobol Kos--Ist/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Seorang residivis kasus pencurian, RD (26) warga Jalan WR Supratman Kelurahan Pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, kembali berurusan dengan pihak berwajib.
Padahal, pelaku baru saja menghirup udara bebas usai menerima remisi dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 dan Dasawarsa.
RD ditangkap Tim Opsnal Buayo Muaro Polsek Muara Bangkahulu setelah diduga mencoba membobol sebuah kamar kos di wilayah Kandang Limun.
Aksinya terungkap berkat laporan cepat dari warga yang mencurigai gerak-gerik pelaku.
BACA JUGA:Kasus Suap PHL Tirta Hidayah, Direktur dan Broker Dikunci Lewat Konfrontasi Polda Bengkulu
BACA JUGA:Semarak Harlah ke-80 Kejaksaan RI, Pekan Olahraga Satukan Jajaran Adhyaksa Bengkulu
Menerima informasi tersebut, tim opsnal yang tengah berpatroli langsung bergerak ke lokasi dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Widodo, S.H.
Tanpa perlawanan, RD berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Muara Bangkahulu untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolsek Muara Bangkahulu, AKP M. Taslim, membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar kejadiannya. Berkat laporan masyarakat yang cepat, kami berhasil mengamankan pelaku,” ujar AKP M. Taslim.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa RD tidak hanya terlibat dalam kasus percobaan pembobolan kos.
BACA JUGA:Penyebaran Konten Asusila, Warga Bandung Ditangkap Polda Bengkulu Setelah Setahun Beraksi
BACA JUGA:Dinas Pariwisata Bengkulu Ingatkan Pelaku Usaha Wisata Agar Tidak Naikkan Tarif Semena-mena
Ia juga diduga merupakan pelaku pencurian yang terjadi di Jalan Tanggul, Kelurahan Bentiring.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


