Awards Disway
HONDA

Resmi Dilantik! Teuku Zulkarnain Kini Jabat Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu Gantikan Suprisman

Resmi Dilantik! Teuku Zulkarnain Kini Jabat Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu Gantikan Suprisman

Resmi Dilantik! Teuku Zulkarnain Kini Jabat Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu Gantikan Suprisman--Nova/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Teuku Zulkarnain resmi dilantik sebagai Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu untuk sisa masa jabatan 2025–2029. 

Ia menggantikan Suprisman yang sebelumnya menjabat di posisi tersebut.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan digelar dalam Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu pada Kamis 7 Agustus 2025.

Dalam prosesi tersebut, Teuku Zulkarnain mengucapkan sumpah di bawah kitab suci Al-Qur’an, disaksikan oleh seluruh anggota dewan serta tamu undangan yang hadir.

BACA JUGA:Jelang HUT RI ke-80, Polresta Bengkulu Bagikan 200 Bendera Merah Putih

BACA JUGA:45 Peserta Seleksi PPPK Tahap II Kepahiang Gugur, Tak Serahkan Berkas hingga Batas Waktu

“Saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya yang diangkat sebagai wakil ketua I DPRD Provinsi Bengkulu akan menjalankan tugas sebaik-baiknya,” kata Teuku Zulkarnain dalam sumpahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi dalam sambutannya, mengucapkan selamat kepada Teuku Zulkarnain atas pelantikannya. 

Ia berharap kehadiran pimpinan baru ini dapat memberikan semangat baru dalam menjalankan tugas-tugas legislatif.

"Selamat kepada saudara Teuku Zulkarnain. Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan baik dan menjadi wajah baru dalam kepemimpinan DPRD Provinsi Bengkulu," ujar Sumardi.

BACA JUGA:Terungkap Rekening Khusus di Balik Korupsi Perjalanan Dinas Setwan Kaur, Kuasa Hukum Desak Tersangka Baru

BACA JUGA:HUT RI ke-80, Polda Bengkulu Ajak Warga Kibarkan Bendera Merah Putih dan Perkuat Persatuan

Dengan bersumpah di bawah Al-Qur’an, Teuku berkomitmen akan menjaga integritas dan menjalankan tugas sesuai dengan konstitusi yang berlaku.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait