Awards Disway
HONDA

Kursi Ketua DPRD Provinsi Bengkulu: Samsu Amanah Diusulkan Gantikan Sumardi

 Kursi Ketua DPRD Provinsi Bengkulu: Samsu Amanah Diusulkan Gantikan Sumardi

Kursi Ketua DPRD Provinsi Bengkulu: Samsu Amanah Diusulkan Gantikan Sumardi--Ist/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Dinamika politik di tubuh Partai Golkar Provinsi Bengkulu kembali menghangat. 

Wacana pergantian Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Drs. H. Sumardi, MM, kini tengah menjadi sorotan publik setelah beredar kabar bahwa posisinya akan digantikan oleh Samsu Amanah, Sekretaris DPD Golkar Provinsi Bengkulu (demisioner).

Dikabarkan jika, Samsu Amanah yang kini duduk sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2024–2029 dan sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD I ini diusulkan untuk naik ke posisi ketua.

“Samsu Amanah diusulkan sebagai Ketua DPR Provinsi Bengkulu menggantikan Sumardi. Sesuai dengan surat yang disampaikan Golkar,” ungkap salah satu sumber yang dikutip dari KORANRB.ID.

BACA JUGA:Universitas Dehasen Bengkulu Raih Peringkat PTS Nomor 1 di Provinsi Bengkulu Versi Uniranks 2025

BACA JUGA:Mantan Kades Air Kati Divonis 2,5 Tahun Penjara Korupsi Dana Desa, Uang Digunakan untuk Judi dan Kabur

Menanggapi kabar tersebut, Sumardi melalui kuasa hukumnya, Abu Yamin, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya menghormati kebijakan internal partai, namun tetap mempertanyakan dasar dan prosedur yang melatarbelakangi rencana pergantian dirinya.

“Kami menghormati kebijakan internal partai, tapi sampai saat ini saya masih bertanya-tanya, apa kesalahan klien kami,” kata Abu Yamin yang akrab disapa Omeng.

Menurutnya, mekanisme pergantian dalam struktur partai seharusnya melalui tahapan pembinaan terlebih dahulu.

“Seharusnya ada SP1, SP2, atau SP3. Tapi tiba-tiba muncul kabar PAW. Jika benar dilakukan, kami akan menempuh jalur hukum,” sambungnya.

Pihaknya kini tengah menunggu klarifikasi resmi dari DPP Golkar terkait alasan spesifik maupun dasar hukum dari wacana pergantian tersebut.

BACA JUGA:Korupsi Rp533 Juta, Mantan Kades Desa Turan Baru Dihukum 2 Tahun 6 Bulan Penjara

BACA JUGA:Pelayanan Adminduk di Kecamatan Ipuh dan Penarik Segera Dibuka, Target Dimulai 2026

“Kalau alasan penyegaran, klien kami baru menjabat satu tahun. Jadi, penyegaran seperti apa?” tanya Abu Yamin.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: