Residivis Narkoba di Bengkulu Kembali Diciduk, Polisi Temukan Hampir 2 Kg Ganja
Residivis Narkoba di Bengkulu Kembali Diciduk, Polisi Temukan Hampir 2 Kg Ganja--Nova/Rakyatbengkulu.com
Atas perbuatannya, tersangka LV dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelanggaran pasal ini adalah pidana penjara di atas 10 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


