Awards Disway
HONDA

Residivis Narkoba di Bengkulu Kembali Diciduk, Polisi Temukan Hampir 2 Kg Ganja

Residivis Narkoba di Bengkulu Kembali Diciduk, Polisi Temukan Hampir 2 Kg Ganja

Residivis Narkoba di Bengkulu Kembali Diciduk, Polisi Temukan Hampir 2 Kg Ganja--Nova/Rakyatbengkulu.com

Atas perbuatannya, tersangka LV dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelanggaran pasal ini adalah pidana penjara di atas 10 tahun.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait