Tanah Warga Dijadikan Jaminan, Kejati Beberkan Modus Korupsi Kredit Sawit Rp119 Miliar Dana Bank Plat Merah
Pensiunan dan Karyawan PT Bank Raya Tersangka--
RAKYATBENGKULU.COM - Benang kusut kasus kredit sawit senilai Rp119 miliar akhirnya mulai terurai.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu berhasil membongkar modus penyalahgunaan fasilitas pinjaman yang melibatkan salah satu bank plat merah dan PT Desaria Minning Plantation (DMP).
Penyidik menemukan bahwa kredit yang dikucurkan sejak 2016 bukan hanya macet, tetapi juga dipenuhi rekayasa sejak awal.
Hak Guna Usaha (HGU) seluas 2.489,6 hektare yang dijadikan agunan ternyata sebagian besar masih merupakan tanah warga yang belum pernah dibebaskan.
BACA JUGA:Harga Bahan Pokok Stabil di Mukomuko, Harga Cabai dan Daging Ayam Turun pada Minggu Ketiga Agustus
BACA JUGA:Penyaluran BSU 2025 di Kantor Pos Bengkulu Resmi Berakhir, 2.496 Pekerja Tidak Terima Bantuan
Bahkan, ada lahan masyarakat yang secara sepihak masuk ke dalam peta HGU tanpa ganti rugi.
“Setelah ditelusuri lebih dalam, kita temukan bahwa sebagian lahan HGU yang dijadikan agunan ternyata masih merupakan tanah milik masyarakat yang belum pernah dibebaskan. Bahkan, ada tanah warga yang masuk dalam kawasan HGU tanpa ganti rugi,” ungkap Ketua Tim Penyidik, Candra Kirana SH, MH.
Modus penyalahgunaan tidak berhenti di situ. Dana pinjaman yang seharusnya dipakai untuk pengembangan kebun sawit dan pemeliharaan tanaman produktif justru dialihkan untuk kepentingan lain.
Akibat penyimpangan ini, negara dirugikan hingga Rp119 miliar.
“Dana yang dipinjam tidak sesuai peruntukan. Ada peran aktif para tersangka dalam penyimpangan ini, sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Candra.
Dua orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sartono, pensiunan bank yang pernah menjabat Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro periode 2016–2019, serta Faris Abdul Rahim, seorang karyawan swasta yang terlibat dalam proses pengajuan kredit.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


