Awards Disway
HONDA

Kejati Tetapkan Mantan Kepala dan Kabid BPN Benteng Tersangka Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Tol Bengkulu

Kejati Tetapkan Mantan Kepala dan Kabid BPN Benteng Tersangka Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Tol Bengkulu

Kejati Tetapkan Mantan Kepala dan Kabid BPN Benteng Tersangka Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Tol Bengkulu--Riko/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan Tol Bengkulu - Taba Penanjung tahun 2019-2020, kembali memanas.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah tersebut.

Mereka yakni Hazairin Masrie selaku mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah (benteng) dan Ahadiya Seftiana yang merupakan mantan Kepala Bidang BPN/Pelaksana pembebasan lahan.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari proses penyidikan yang telah berjalan sejak beberapa tahun terakhir.

BACA JUGA:Mulai Disalurkan, 7.983 Siswa di Mukomuko Terima Seragam Sekolah Gratis dari Pemerintah Daerah

BACA JUGA:Banjir Rendam Rawa Makmur Setiap Hujan Deras, Warga Keluhkan Drainase Tak Berfungsi

Tim penyidik menemukan adanya dugaan kuat manipulasi data dan ketidaksesuaian dalam proses ganti rugi lahan yang digunakan untuk proyek strategis nasional itu.

Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi (Kasi) Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo menyampaikan bahwa Kejati Bengkulu berhasil menetap tersangka dugaan korupsi dalam pembebasan lahan jalan tol Bengkulu - Taba Penanjung.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kejati Bengkulu, akhirnya menetapkan kedua tersangka yang berinisial HM dan AS yang telah melakukan tindakan korupsi pada pembebasan lahan jalan tol Bengkulu - Taba Penanjung Bengkulu Tengah," ungkap Danang, Kamis 23 Oktober 2025 malam.

Ia menegaskan, penetapan kedua tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik, dan berhasil mengumpulkan beberapa barang bukti dan para saksi.

BACA JUGA:BEM UNIB Gelar Aksi Protes di Rawa Makmur, Desak Pemerintah Serius Tangani Banjir Bengkulu

BACA JUGA:150 PPPK Tahap II di Mukomuko Resmi Dilantik, Bupati Huda Beri Pesan Kuat untuk ASN Baru

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kami menetapkan HM selaku mantan kepala BPN dan AS selaku kepala bidang BPN atau pelaksana pembebasan lahan. Serta kami menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum dalam proses pembebasan lahan tersebut,” jelasnya.

Kemudian, kedua tersangka diduga melakukan manipulasi nilai ganti rugi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan yang ditaksir lebih kurang Rp 4 miliar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait