Mantan Bendahara Bawaslu Bengkulu Tengah Jadi Tersangka Korupsi, Penyidikan Masih Berlanjut
Mantan Bendahara Bawaslu Bengkulu Tengah Jadi Tersangka Korupsi, Penyidikan Masih Berlanjut--Foto KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2023 kembali menyeret satu nama baru.
Kali ini, giliran mantan Bendahara Bawaslu berinisial Su yang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah.
Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus tersebut kini bertambah menjadi dua orang.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Ef, mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu Bengkulu Tengah, sebagai tersangka pada 31 Juli 2025 lalu.
BACA JUGA:Eks Sekretaris dan Bendahara KPU Bengkulu Selatan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada
BACA JUGA:Modus Anggota DPRD Kota Bengkulu Terbongkar, Jual-Beli Kios Pasar Panorama Raup Untung Pribadi
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH, melalui Kasi Pidsus, Rianto Ade Putra, SH, MH, menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan.
"Terkait segala kemungkinan masih bisa terjadi, termasuk adanya tersangka tambahan lagi. Sebab saat ini kami masih melakukan penyidikan dan kasus ini belum kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," ujarnya dikutip KORANRB.ID.
Su ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatannya dalam penyimpangan anggaran. Ia langsung ditahan di Rutan Malabero Bengkulu untuk masa penahanan 20 hari ke depan.
"Dalam pengembangan penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup, kalau Su ini terlibat dalam kasus ini. Makanya pada hari ini kita tetap sebagai tersangka," sambung Rianto.
Sebagai bendahara, Su memiliki kewenangan untuk membayar atau menolak pembayaran anggaran.
BACA JUGA:Lanjutan Kasus Korupsi PAD Mega Mall dan PTM, 5 Tersangka Dilimpahkan ke JPU
BACA JUGA:Harga Daging Ayam Turun, Cabe Merah Naik Awal Oktober 2025, Cek Rinciannya di Sini
Namun, penyidik mendapati adanya sejumlah pengeluaran yang seharusnya tidak layak dibayarkan, justru tetap dikeluarkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


