Kejati Bengkulu Telusuri Bank BUMN yang Mencairkan Dana Rp71 Milliar Tambang Batubara
Tersangka Perintangan penyidikan kasus Tipikor pertambangan digiring Jaksa setelah penetapan di Kejati Bengkulu beberapa waktu yang lalu--Foto KORANRB.ID
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Penanganan kasus dugaan korupsi pertambangan yang merugikan negara hingga Rp500 miliar terus berjalan.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kini menyoroti dugaan praktik perintangan penyidikan yang dilakukan tersangka bos tambang, Bebby Hussy.
Terbaru, Kejati Bengkulu memeriksa salah satu bank milik negara (BUMN) yang diduga memfasilitasi pencairan dana sebesar Rp71 miliar dari rekening Bebby Hussy.
Pencairan itu dilakukan berdasarkan instruksi langsung dari tersangka, hanya beberapa jam sebelum Kejati menetapkannya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasi penyidikan Danang Prasetyo, SH, MH mengatakan bahwa dalam kasus ini memang sudah ada tersangka dengan modus melakukan perintangan penyidikan.
BACA JUGA:Tersandung Tiga Perkara, Bebby Hussy dan Personalia Inspektur Tambang Terlibat Skandal Rp500 Milliar
BACA JUGA:Kronologi Penangkapan Maling Spesialis Curnak Asal Mukomuko, Kabur ke Kota Bengkulu
Untuk melakukan perintangan penyidikan tersangka ini mencairkan uang di Bank dengan cara menarik secara tunai lalu membawa kabur uang tersebut.
Mendapatkan hal tersebut Kejati Bengkulu telah melakukan pemeriksaan pada bank BUMN terkait bantuan mereka yang mencairkan uang dari rekening tersangka Bebby Hussy.
"Para tersangka perintangan penyidikan ini mencairkan uang dari Rekening Bebby Hussy karena perintah tersangka, mereka mencairkan uang ini melalui bank dengan tempo satu hari, bahkan satu bank itu mencairkan uang sebesar Rp41 miliar, saat ini Bank itu sedang kami periksa secara maraton," ungkap Danang dikutip dari KORANRB.ID
Lebih lanjut, Danang mengatakan bahwa masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.
"Mereka dalam hal ini tersangka Awang dan Aldi, selain itu ada pihak lain maka kami sedang mendalami hal itu, yang jelas kami minta untuk semua pihak yang mengambil tanpa izin harus mengembalikan sebab barang maupun uang adalah hasil kejahatan, selain itu perlu diingat juga bahwa kasus ini ada unsur TPPU dan juga Tipikor," tutup Danang.
BACA JUGA:721 Pegawai Honorer Pemkot Bengkulu Lulus PPPK, 300 Lainnya Masuk Kuota Tampungan
BACA JUGA:Aksi Demonstrasi di DPR Memanas, Polisi Kerahkan Water Cannon
Diketahui dalam kasus ini sudah ada 11 Tersangka, 9 tersangka dijerat dengan Tipikor dan 2 tersangka dengan pasal Perintangan penyidikan.
Kesembilan orang yaitu:
Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Imam Sumantri
2. Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa
3. Komisaris Tunas Bara Jaya Bebby Hussy
4. General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy
5. Direktur Utama Tunas Bara Jaya Julius Soh
6. Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman
7. Direktur Tunas Bara Jaya Sutarman
8. Komisaris PT Ratu Samban Mining David Alexander
9. Mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi yang sebelumnya adalah Inspektur Tambang pada April 2022.
Diketahui bahwa keduanya Dijerat dengan Pasal 21 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


