Awards Disway
HONDA

Kejati Bengkulu Kembali Tetapkan Bebby dan Sakya Hussy Tersangka TPPU, Uang Dibeli Mobil hingga Rumah

Kejati Bengkulu Kembali Tetapkan Bebby dan Sakya Hussy Tersangka TPPU, Uang Dibeli Mobil hingga Rumah

Bos tambang batubara Bebby Hussy kembali Ditetapkan tersangka oleh Kejati Bengkulu. Kali ini dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)--Foto KORANRB.ID

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Tersangka Bebby Hussy yang diketahui sebagai bos pertambangan Batubara yang ada di Provnsi Bengkulu kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Bengkulu.

Kali ini dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Selain itu, Sakya Hussy juga ditetapkan dalam kasus yang sama.

Keduanya diduga mengalirkan uang pada objek benda maupun yang lainnya guna merubah uang hasil kejahatan sehingga tidak terlacak bahwa barang itu milik mereka.

Setelah keluar dari gedung penyidik keduanya terlihat menggunakan rompi orange dengan tangan di borgol dan dikawal ketat oleh aparat TNI dan Polisi Militer.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 345 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana pencucian Uang.

Keduanya ditetapkan pada 25 Agustus 2025 tepatnya pada pukul 23.44 WIB di Kejati Bengkulu setelah penyidikan melakukan rangkaian pemeriksaan terkait dengan kasus Tipikor Pertambangan yang telah merugikan negara sebesar Rp500 Miliar.

BACA JUGA:Tersandung Tiga Perkara, Bebby Hussy dan Personalia Inspektur Tambang Terlibat Skandal Rp500 Milliar

BACA JUGA:Kronologi Penangkapan Maling Spesialis Curnak Asal Mukomuko, Kabur ke Kota Bengkulu

Disampaikan Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH, MH melalui PLH Penkum Kejati Bengkulu Deni Agustian, SH, MH kemarin penyidik Kejati Bengkulu menetapkan tersangka TPPU.

Kedua tersangka itu adalah Bebby Hussy dan Sakya Hussy.

"Baik dapat kita sampaikan bahwa pada malam ini (Kemarin, Red) Penyidik Kejati Bengkulu telah menetapkan dua tersangka dalam kasus TPPU, mereka adalah Bebby Hussy Dan Sakya Hussy," ungkap Deni pada 25 Agustus 2025 dikutip dari KORANRB.ID

Ditambahkan Kasi penyidikan Danang Prasetyo, SH, MH bahwa sama-sama diketahui bahwa kedua tersangka ini mendapat uang dari hasil kejahatan.

Uang yang diterima oleh mereka kemudian dibelikan mobil hingga rumah untuk istrinya bahkan kemarin pada saat penetapan tersangka Perintangan bahwa tersangka Bebby Hussy memiliki peran untuk memerintah tersangka Awang Untuk mengambil uang dan itu sebagai bentuk melakukan TPPU.

BACA JUGA:Aksi Demonstrasi di DPR Memanas, Polisi Kerahkan Water Cannon

BACA JUGA:721 Pegawai Honorer Pemkot Bengkulu Lulus PPPK, 300 Lainnya Masuk Kuota Tampungan

"Sebagimana yang kita ketahui bahwa uang-uang yang didapat secara tidak benar itu dibelika mobil, rumah, hingga memberikan pada istrinya untuk membeli barang yang sudah kita treaking kemari, serta berhubungan juga dengan Perintangan itu kan ada peran tersangka untuk menghilangkan uang Rp71 Miliar, maka kita tetapkan mereka sebagai tersangka TPPU," tutup Danang.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: