Awards Disway
HONDA

Tersandung Tiga Perkara, Bebby Hussy dan Personalia Inspektur Tambang Terlibat Skandal Rp500 Milliar

Tersandung Tiga Perkara, Bebby Hussy dan Personalia Inspektur Tambang Terlibat Skandal Rp500 Milliar

Salah satu tersangka kasus korupsi pertambangan di Bengkulu --Fota KORANRB.ID

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Korupsi tambang Batubara di Provinsi Bengkulu menambah lagi satu daftar nama terbaru yaitu T. Naszirin, Personalia Inspektur tambang wilayah Bengkulu tahun jabatan 2024-2025 yang ditetapkan sebagai tersangka ke 12 dalam kasus ini.

Diketahui jadi tersangka gratifikasi dan suap terkait pengawasan hingga izin tambang yang dilakukan oleh tersangka Bebby Hussy.

Selain T. Naszirin jaksa juga menetapkan dua tersangka lain dalam gratifikasi mereka adalah Bebby Hussy dan juga Sutarman.

Penetapan ini dilakukan pada 25 Agustus 2025 tepatnya pukul 23.45 WIB di Kejati Bengkulu.

Bebby Hussy sudah menyandang status tersangka untuk 3 perkara.

Masing-masing yakni, tersangka penyalahgunaan izin tambang, tersangka TPPU tambang dan tersangka gratifikasi pengerusakan tambang. 

BACA JUGA:Kronologi Penangkapan Maling Spesialis Curnak Asal Mukomuko, Kabur ke Kota Bengkulu

BACA JUGA:721 Pegawai Honorer Pemkot Bengkulu Lulus PPPK, 300 Lainnya Masuk Kuota Tampungan

Plh Penkum Kejati Bengkulu Deni Agustian, SH, MH membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka gratifikasi dan suap dengan objek Kasus Tipikor pertambangan.

Mereka adalah inspektur tambang wilayah Bengkulu tahun 2024 hingga 2025, selain itu untuk tersangka lain yakni Sutarman dan juga Bebby Hussy mereka dijerat dengan pasal 5, 11 dan pasal 12 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. 

"Malam ini kita telah menetapkan tersangka dalam kasus Tipikor Pertambangan namun dengan modus Gratifikasi dan penyuapan, untuk pasal ketuanya dijerat dengan pasal 5, 11 dan pasal 12 Undang-undang Tipikor, Jo Pasal 55 KUHP," ungkap Deni dikutip dari KORANRB.ID

Sementara itu, Kasidik Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, SH, MH meyampaikan untuk modus tersangka ini melakukan penyuapan untuk pengawasan dan izin.

BACA JUGA:Kepala Dinas DKP Kota Bengkulu Resmi Tersangka, Tabrak Lari Warga yang Lagi Jogging hingga Tewas

BACA JUGA:Harga Cabai Merah dan Bawang Merah Turun, Cek Perubahan Harga Bahan Pokok Mukomuko

Dalam perbuatannya Bebby Hussy memberikan uang hingga pekerjaan dengan nilai Rp 1 Miliar.

"Tersangka Bebby Hussy melakukan penyuapan bersama dengan Sutarman pada T. Nadzirin dengan Nilai Rp1 Miliar yang meliputi uang serta pekerjaan," tutup Danang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait