Vonis Rohidin Mersyah Bisa Tembus 13,5 Tahun Penjara Jika Tak Bayar Denda dan Uang Pengganti
Vonis Rohidin Mersyah Bisa Tembus 13,5 Tahun Penjara Jika Tak Bayar Denda dan Uang Pengganti--ist/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Vonis Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu terhadap Rohidin Mersyah ternyata jauh lebih berat dari yang beredar di publik.
Majelis hakim tidak hanya menjatuhkan pidana pokok 10 tahun penjara, tapi juga menambahkan kewajiban membayar denda dan uang pengganti bernilai fantastis.
Rohidin divonis 10 tahun penjara dan denda Rp700 juta.
BACA JUGA:Mendagri Instruksikan Kepala Daerah, Pemprov Bengkulu Langsung Bergerak Cepat!
BACA JUGA:13 Pejabat Kementerian dan Menteri AHY Sambangi Bengkulu, Cek Progres Pekerjaan Inpres Enggano!
Jika denda ini tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan.
Tak berhenti di situ, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti mencapai Rp45 miliar.
Rinciannya:
Rp39,68 miliar
USD72.715 (sekitar Rp1,19 miliar, kurs 2 September 2025)
BACA JUGA:Kementerian HAM Bentuk Tim Khusus Pemantau Unjuk Rasa di Seluruh Indonesia
BACA JUGA:Resmi! Real Betis Permanenkan Antony dari Manchester United hingga 2030
SGD349.850 (sekitar Rp4,46 miliar, kurs 2 September 2025)
Apabila tidak dibayar sesuai batas waktu, hukuman tambahan 3 tahun penjara akan menanti.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


