Vonis Rohidin Mersyah Bisa Tembus 13,5 Tahun Penjara Jika Tak Bayar Denda dan Uang Pengganti
Vonis Rohidin Mersyah Bisa Tembus 13,5 Tahun Penjara Jika Tak Bayar Denda dan Uang Pengganti--ist/rakyatbengkulu.com
Dengan tambahan hukuman tersebut, total masa penjara Rohidin bisa mencapai 13 tahun 6 bulan atau 162 bulan.
Itu setara dengan 4.964 hari di balik jeruji besi.
Namun, jika denda dan uang pengganti dilunasi, masa tahanan Rohidin hanya 10 tahun atau 3.650 hari.
BACA JUGA:Indonesia Sabet 28 Medali di WorldSkills ASEAN 2025, Siap Jadi Tuan Rumah 2027
BACA JUGA:1.000 Personel Gabungan Siaga, Kawal Aksi Indonesia Cemas Jilid II di DPRD Bengkulu
Ia juga masih berpeluang mendapat remisi.
Putusan ini menunjukkan bahwa kasus korupsi tidak hanya berujung pada hukuman badan, tetapi juga pada kewajiban mengembalikan kerugian negara.
Kini publik menunggu langkah Rohidin. Apakah ia akan melunasi kewajiban finansialnya atau memilih menjalani tambahan hukuman penjara?
Putusan ini tertuang dalam perkara PN Bengkulu Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl dengan majelis hakim Paisol (ketua), Ramayani Darwis, dan Yefni Delfitri (anggota).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


