Dalami Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Nadiem Makarim
Dalami Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Nadiem Makarim --foto Disway.id
BACA JUGA:Serah Terima Jabatan GM Hotel Santika Bengkulu, Oky Andri Resmi Gantikan Denny Wiryadhana
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Sita 41 Alat Berat dalam Kasus Korupsi Tambang
"Bagi saya seumur hidup saya integritas, kejujuran nomor satu. Allah akan melindungi saya insyaallah," tambahnya.
Penetapan status tersangka terhadap Nadiem dilakukan setelah dirinya tiga kali diperiksa sebagai saksi pada 23 Juni 2025, 15 Juli 2025, dan 4 Agustus 2025.
Usai menjalani pemeriksaan maraton selama 9 jam pada 4 September 2025, Kejagung langsung menetapkannya sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kejagung lebih dulu menetapkan empat nama lain sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni:
- Jurist Tan (JT), mantan Staf Khusus Mendikbudristek, yang kini masih berada di luar negeri.
- Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan, berstatus tahanan kota karena sakit jantung kronis.
- Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek.
- Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.
BACA JUGA:Pelaksanaan Job Fit Eselon II di Mukomuko Segera Dimulai, Sekda Jelaskan Proses dan Tujuan Utamanya
BACA JUGA:City Manfaatkan Kartu Merah Napoli, Haaland dan Doku Antar Kemenangan Perdana di Liga Champions
Seluruh tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan penetapan ini, kasus korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah di Indonesia yang semula ditujukan meningkatkan kualitas pendidikan, justru menjadi sorotan publik karena diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


