Tragis! Remaja 13 Tahun di Bengkulu Dicekoki Tuak, Jadi Korban Kekerasan Seksual Pacar dan Temannya
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulam Lam--Riko/rakyatbengkulu.com
Kini, para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


