Tersandung Kasus Pelanggaran Hak Cipta Lagu 'Bilang Saja', Agnez Mo Dijatuhi Denda Rp1,5 Miliar

Agnez Mo harus bayar denda atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan pada 3 konser dalam lagu Bilang Saja--instagram/agnezmo
RAKYATBENGKULU.COM - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa penyanyi Agnez Mo terbukti bersalah atas pelanggaran hak cipta lagu "Bilang Saja" milik Ari Sapta Hernawan (Ari Bias).
Keputusan tersebut dikeluarkan setelah proses hukum yang dimulai pada 11 September 2024.
Dalam putusannya, Agnez Mo dihukum membayar denda kerugian sebesar Rp1,5 miliar.
Setelah terbukti menggunakan lagu tersebut tanpa izin dalam tiga konser komersial yang digelar pada Mei 2023.
Putusan ini tertuang dalam perkara dengan nomor PN Jakarta Pusat 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST yang diunggah di laman Direktori Putusan pada 30 Januari 2025.
BACA JUGA:Produknya Tidak Banyak! 5 Urutan Skincare Sederhana di Pagi Hari untuk Kulit Sehat dan Segar
BACA JUGA:Pembangunan PTM Purwodadi Arga Makmur Selesai, Pemkab Bengkulu Utara Siap Relokasi Pedagang
Berdasarkan keputusan tersebut, Agnez Mo, yang juga dikenal dengan nama asli Agnes Monica Muljoto, menggunakan lagu "Bilang Saja" dalam tiga konser yang berlangsung di Surabaya, Jakarta, dan Bandung.
Konser tersebut dilakukan pada tanggal 25 hingga 27 Mei 2023 tanpa mendapatkan izin dari pencipta lagu, Ari Bias.
Konser-konser tersebut melibatkan pembayaran yang besar, yaitu Rp500 juta per konser.
Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), yang diwakili oleh Piyu dari Padi Reborn dan Badai eks-Kerispatih, menyambut baik putusan tersebut.
Melalui akun Instagram resmi @aksibersatu, mereka mengungkapkan rasa terima kasih atas putusan yang mendukung hak-hak pencipta lagu di Indonesia.
BACA JUGA:Persiapkan Pembelajaran Ramadhan, Dinas Pendidikan Bengkulu Utara Sosialisasikan Surat Edaran
BACA JUGA:Hasil Tidak Maksimal: Hindari 7 Kesalahan saat Menggunakan Serum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: