Awards Disway
HONDA

Mantan Gubernur 2 Periode Kembali Tersandung Korupsi, Kejati Sumsel Tetapkan 4 Tersangka Pasar Cinde

Mantan Gubernur 2 Periode Kembali Tersandung Korupsi, Kejati Sumsel Tetapkan 4 Tersangka Pasar Cinde

Rilis penetapan para tersangka korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde --foto Sumeks.co

RAKYATBENGKULU.COM - Bayang-bayang hukum kembali membayangi sosok mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode, Alex Noerdin. 

Namanya kembali menghiasi pemberitaan setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang. 

Dikutip dari SUMEKS.CO, penetapan tersangka diumumkan pada Rabu 2 Juli 2025 malam, oleh tim penyidik dari bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel.

Tidak sendiri, Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Kepala Cabang PT Magna Beatum, Raimar Yousnaldi lalu Edi Hermanto selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah (BGS) Pasar Cinde dan Aldrin Tando selaku Direktur PT Magna Beatum yang saat ini diketahui berada di luar negeri.

BACA JUGA:Birokrasi Lebih Dinamis, Wali Kota Dedy Luncurkan Program Open Karir

BACA JUGA:Pesta Rakyat HUT Bengkulu Utara, Polres Siapkan Pengalihan Arus dan Titik Parkir

“Khusus untuk tersangka yang masih berada di luar negeri, yaitu Aldrin Tando, belum dilakukan penahanan, namun yang bersangkutan sudah dicekal untuk tidak bisa keluar masuk wilayah Indonesia,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH dalam konferensi pers, didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH dan Kasi Penyidikan Khaidirman SH MH.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya, termasuk Alex Noerdin, telah ditahan dan menjalani proses hukum di Rutan Pakjo Palembang. 

Penahanan ini menjadi babak baru dalam perjalanan hukum mantan pejabat yang pernah memiliki pengaruh besar di Sumatera Selatan.

Kasus ini bermula dari proyek pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi Sumsel dalam rangka mendukung Asian Games 2018.

 Pasar Cinde, pasar tradisional yang juga merupakan bangunan cagar budaya, direncanakan untuk direvitalisasi dengan menggunakan skema kerja sama Bangun Guna Serah (BGS). 

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Eksekusi Terpidana Korupsi KUR BRI Cabang Curup

BACA JUGA:Dalami Dugaan Korupsi Pertambangan, Kejati Bengkulu Periksa Pengusaha Batubara Hingga Malam

Namun, seiring berjalannya waktu, penyimpangan dalam proses pengadaan proyek mulai terbongkar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait