HONDA

PH Mantan Kapolsek Nilai Dakwaan Lemah, Tak Ada Saksi Lihat Langsung KDRT

PH Mantan Kapolsek Nilai Dakwaan Lemah, Tak Ada Saksi Lihat Langsung KDRT

BENGKULU – Sidang dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas terdakwa mantan Kapolsek Batik Nau, Iptu. Maulana kemarin (4/6) siang kembali digelar langsung tatap muka di PN Bengkulu. Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa pada kesempatan ini menyampaikan pleidoi (pembelaan) yang intinya membantah semua dakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Hendrajaya, SH. Khususnya pada poin enam saksi yang dihadirkan sebelumnya, tak satu pun melihat secara langsung terjadinya KDRT sebagaimana dakwaan JPU.

Ditegaskan PH, Danny, SH bahwa JPU tidak bisa membuktikan adanya KDRT yang dilakukan terdakwa kepada korban Ayu (25), saat ini mantan istri terdakwa. Dipaparkan Danny Apeles dalam pleidoi, dari empat peristiwa yang gambarkan JPU tidak satu pun ada bukti yang mendukung terjadinya KDRT dilakukan terdakwa.

Diantaranya, TKP pertama yakni rumah dinas Polsek Maje, Kabupaten Kaur digambarkan dalam dakwaan JPU bahwa terdakwa melakukan KDRT, padahal saat itu korban berada di Medan. ‘’Bagaimana mungkin terdakwa melakukan KDRT tersebut. Kemudian di TKP kedua, Rumah Dinas Polsek Batik Nau, juga tidak ada saksi yang melihat terdakwa melakukan KDRT. Seperti yang dikemukakan korban bahwa ia seminggu dua kali mengalami KDRT,’’ tegas Danny.

Danny melanjutkan, dalam perjalanan dari Lampung ke Bengkulu juga tidak ada saksi melihat terdakwa melakukan KDRT kepada korban. Ke empat, TKP di Pantai Bekas juga tidak ada saksi melihat terdakwa melakukan KDRT. Yang ada, terdakwa meninggalkan korban di Pantai Berkas. ‘’Jadi enam saksi yang dihadirkan di persidangan,  semuanya tidak ada yang milihat adanya KDRT tersebut. Peristiwa yang digambarkan jaksa, terakhir Februari 2019, baru dilaporkan pada 23 September 2019. Kami menduga hal ini dilaporkan korban karena tidak mau dicerai oleh terdakwa,” jelasnya.

Diakhir pleidoi, Danny menyampaikan bahwa pihaknya tetap membantah semua dakwaan JPU yang menuntut terdakwa sebagaimana Pasal 44 ayat 1 sebagai dakwan ke 2 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sementara itu JPU Kejati Bengkulu Andri Hendrajaya, SH ketika ditanya Rakyat Bengkulu terkait pleidoi terdakwa, menyatakan tetap pada tuntutannya pidana penjara selama 3 tahun. Andri menegaskan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan cukup meyakinkan bahwa terdakwa melakukan KDRT terhadap istrinya waktu itu. “Saya Tetap pada tuntutan. Saya akan menyampaikan tanggapan atas pledoi terdakwa pada sidang berikutnya,” ujarnya.

Usai pembacaan pleidoi majelis hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Kamis (11/6) mendatang. Agendanya tanggapan dari JPU atas pledoi terdakwa. (juu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"