Coklit Pemilih Tidak Lagi Door to Door
BENGKULU- Kegiatan validasi daftar pemilihan terkait pencocokan dan penelitian (coklit) di lapangan dalam Pilkada serentak kali ini dilarang dilakukan secara door to door. Hal ini diungkapkan oleh Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Darlinsyah, S.Pd, M.Si.
“Tidak diperbolehkan door to door. Namun secara teknis penguatan validasi data ada pada masing-masing ketua RT setempat. Karena data pemilih itu ada pada RT setempat. Akan tetapi bila ada keraguan baru akan cek ke lokasi rumah warga, namun tetap mengedepankan protokol kesehatan terkait Covid-19,” jelas Darlin.
Dikatakannya, tahapan coklit tersebut juga diatur dalam draft Peraturan KPU terbaru, dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) untuk mencegah penularan Covid-19. “Memang tahapan coklit idealnya memang dilakukan dari rumah ke rumah (door to door). Namun di saat kondisi era pandemi saat ini, hal ini tentu berbeda. Jadi kali ini pendekatannya berbasis RT/RW setempat,” ujarnya.
Selain itu lanjut Darlin, bila Peraturan KPU terbaru tentang tahapan Pilkada Serentak terbit secara resmi, maka pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi di tingkat KPU kabupaten/kota beserta jajaran. “Dilakukan demi pelaksanaan tahapan pilkada berjalan baik. Sebab tahapan pilkada kali ini secara teknis sedikit berbeda lantaran adanya persoalan Covid-19,” tukasnya.
Untuk diketahui, dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebelumnya yang diterima KPU Provinsi Bengkulu ada 1.424.221 pemilih. Mengalami penambahan mata pilih dibandingkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir pada Pemilu 2019 lalu yang mencapai 1,39 juta jiwa. (new)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: