Kemarau, Polisi Mulai KampanyeKAN Karhutla
ARGA MAKMUR – Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara (BU) Senin (15/6), turun ke desa-desa. Tetapi kali kini bukan untuk menangkap pelaku kejahatan melainkan untuk kampanye pencegahan kasus kebakaran hutan. Apalagi saat ini mulai memasuki musim kemarau. Polisi melakukan sosialisasi singkat untuk mengajak masyarakat tidak mengosongkan lahan dengan cara membakar. Ini untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan meluaskan kebakaran dan terjadinya polusi udara. Kapolres BU AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP. Jery S Nainggolan, S.IK mengatakan selain melakukan sosialisasi singkat pada petani yang ada di lahan, polisi juga memasang spanduk di beberapa desa. “Spanduk itu untuk mengingatkan para pemilik lahan supaya tidak mengosongkan lahan dengan cara membakar. Karena bahayanya bisa meluas,” katanya. Ia juga mengingatkan dampak pembakaran lahan bukan hanya menyebabkan polusi udara. Namun polisi juga bisa menindak para pelaku pembakaran hutan dengan ancaman pidana. Setidaknya ancaman penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar menanti para pelaku pembakaran hutan atau lahan. “Makanya kita lakukan imbauan persuasif bagi masyarakat, terutama pemilik lahan agar tidak melakukan pembakaran,” jelas Kasat Reskrim. Jadi bagi masyarakat pemilik lahan, Polres BU juga mengingatkan para pemegang Izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan. Disaat musim kemarau biasanya digunakan untuk pengosongan lahan dengan cara dibakar. “Kita tegas bukan hanya pada masyarakat, namun juga kepada pihak swasta. Silakan pengelola lahan, namun tidak dengan cara dibakar. Kita akan melakukan penyelidikan dan menerapkan sanksi pidana jika memang ditemukan kesengajaan,” tegas Kasat Reskrim.(qia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: