Landasan Pemotongan TPG dan THR, UU Zakat
BENGKULU – Terkait polemik pemotongan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) di jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bengkulu, untuk zakat, Ketua Baznas Kota Bengkulu Abdurahman Alkaf memastikan telah sesuai regulasi. Yakni Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam undang-undang tersebut tercantum langsung instruksi Presiden, untuk mengoptimalisasikan pemungutan zakat di setiap Lembaga Negara.
“Presiden langsung yang menginstruksikan semua Lembaga Negara, seperti para Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negera Republik Indonesia, para pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, para sekretaris jenderal Lembaga Negara, para sekretaris jenderal Komisi Negara, para Gubernur, para Bupati/ Walikota dan Ketua Baznas. Maka dipastikan insya Allah tidak akan menyalahkan regulasi,” jelasnya.
Dia menambahkan, Baznas sudah lama berdiri dan ada di seluruh Indonesia. Presiden RI dan para menteri juga membayar zakat melalui kantor Baznas Pusat. Dia mengungkapkan, hasil kumpulan pemotongan zakat dari TPG dan THR para guru di Kota Bengkulu berkisar Rp 400 juta untuk TPG dan untuk dari THR berkisar Rp 200 juta.
“Sampai saat ini untuk semua uang pemotongan untuk zakat yang berasal dari TPG dan THR para guru di jajaran Pemkot Bengkulu ini masih ada dan masih utuh di rekening Baznas. Belum kita gunakan sama sekali, kemudian saya juga sudah menyampaikan kepada semua guru Senin (15/6), saat ketemu di Kantor DPRD waktu hearing dibatalkan. Apabila memang ada guru yang masih keberatan dan ingin tetap mengambil uangnya kembali silakan. Buat surat pernyataan ingin mengambil uangnya, maka akan saya berikan kembali,” paparnya.
Mengapa kebijakkan untuk pemotongan ini baru diambil sekarang, sedangkan aturan dan regulasinya sudah keluar sejak lama. Dia menjelaskan, ini masalah keberanian pimpinan saja untuk melaksanakan aturan tersebut. Karena ini berbicara masalah zakat, maka berbicara tentang keyakinan dan agama.
“Alhamdulillah Walikota Bengkulu ini lama kelamaan merasa takut kepada Allah. Apabila dia diminta pertanggungjawaban dihadapan allah SWT. Selama dia menjabat apa yang sudah dia perbuat untuk agama dan zakat ini adalah salah satu rukun Islam sama dengan salat. Apabila rukun Islam ini apabila tidak dikerjakan maka batal Islamnya. Persoalan ini masih banyak orang yang belum mengetahuinya,” tegasnya.
Di tempat berbeda, Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi, SE, MM mengungkapkan, pada prinsipnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mendapatkan surat dari Baznas. TPG guru merupakan bagian dari pendapatan.
“Semuanya transparan, dari para guru itu langsung ke rekening Baznas, untuk apa zakat ini diberikan ke Baznas, untuk membantu semua masyarakat miskin, membantu masyarakat yang sakit tidak ada biaya. Kalau memang ada alasan ingin membantu yang lain, silakan hubungi Baznas. Jika ada siapapun warga Kota Bengkulu, baik itu warga dari ASN yang membutuhkan bantuan silakan hubungi Baznas pastikan akan dibantu,” terangnya.
Baznas juga diawasi oleh akuntan publik. Jadi memang sudah diawasi sesuai dengan prosedur. Kalau memang ASN juga ingin mengecek langsung apakah gaji masuk ke Baznas dia mempersilakan mengeceknya. “Kalau agama Islam semua pendapatan, harus dikeluarkan 2,5 persen untuk zakat profesi,” tutup Dedy. (jee)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: