Pemkot Larang Petani Alih Fungsi Lahan
BENGKULU – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melarang para petani di Kota Bengkulu untuk mengalih fungsikan lahan persawahannya. Semua ini dilakukan demi kebutuhan pangan dari segi beras bisa terpenuhi di Kota Bengkulu. Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi, SE, MM mengatakan, Pemkot Bengkulu meminta agar lahan persawahan yang ada tidak dialihfungsikan untuk membangun perumahan dan ruko.
Apabila masih dilakukan, dan ternyata lahan sawah yang dijual itu merupakan kawasan persawahan, maka Pemkot tidak akan mengeluarkan PBB hingga perizinannya. “Memang pada saat ini kawasan persawahan sangat rawan untuk dialih fungsikan untuk menjadi kawasan perumahan dan membangun ruko, apalagi posisinya berada dipinggir jalan. Kalau masih dilakukan maka konsekuensinya tidak akan dikeluarkan PBB. Apabila tidak dikeluarkan PBB nya, maka bangunan tersebut illegal, kalau illegal, maka siap-siap sewaktu-waktu akan dieksekusi,” tegasnya.
Di tempat yang berbeda, Kepala Bidang (Kabid) PBB dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Gita Gama menjelaskan, apapun yang sudah menjadi perintah pimpinan seperti Walikota dan Wakil Walikota, Bapenda akan melaksanakannya dan mendukung apa yang sudah menjadi kebijakkan dan perintah dari pimpinan.
“Selain itu peralihan fungsi lahan itu ada Perdanya dan para petani juga tidak bisa seenaknya saja merubah fungsi lahan tersebut. Yang awalnya lahan pertanian dirubah menjadi lahan perumahan atau lahan industri. Kalau kedepannya ada isntruksi langsung akan kita kaji mengenai ini untuk mendukung semua program dari pemerintah,” jelasnya.
Lanjut Gita, Bapenda secara kelembagaan juga sangat mendukung, karena jangan sampai lahan yang tadi fungsinya sebagai fungsi lahan pertanian dirubah. Semua ini dilakukan karena memang mengingat kebutuhan dan ketahanan pangan Kota Bengkulu. “Apabila semuanya sudah dialih fungsikan maka akan berdampak terhadap ketanahan dan kebutuhan pangan yang ada di Kota Bengkulu,” tutup Gita. (jee)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: