Dorong Kepahiang Jadi Kota Pendidikan
KEPAHIANG – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang, Drs. H. Herman Yatim, MM mengaku pihaknya akan mendukung penuh DPRD Kabupaten Kepahiang, dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Agama dan Pesantren. Saat ini tengah dalam pembahasan Pansus I DPRD Kabupaten Kepahiang. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, bisa menjadi sebuah rujukan dan dasar hukum dalam pembahasan raperda tersebut. Ia bahkan mengaku sudah menyampaikan usulan terkait penjabaran secara spesifik atas payung hukum yang terkait raperda tersebut, karena bisa menjadi salah satu pintu masuk untuk menjadikan Kabupaten Kepahiang sebagai Kota Pendidikan. “Kalau membahas soal pendidikan, semuanya sudah tercover dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Namun untuk raperda ini, usul yang lebih banyak kami sampaikan dalam membantu DPRD adalah penjabaran dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren,” terang Herman. Untuk itu Herman berharap dalam pembahasan raperda ini pemerintah pusat maupun daerah, bisa memberikan dukungan penuh terhadap pondok pesantren yang ada. Karena pondok pesantren salah satu entry point dari pengembangan pendidikan keagamaan bagi masyarakat, khususnya generasi muda. “Dalam undang-undang tersebut tercantum 4 bentuk dukungan dari pemerintah pusat dan daerah. Mulai dukungan finansial, sarana dan prasarana, teknologi, hingga sumber daya manusia. Kita berharap raperda ini bisa menjadi penguat dan penjabaran regulasi dari undang-undang yang telah ada,” tambahnya. Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Kepahiang Hj. Dwi Pratiwi mengungkapkan, pihaknya telah meminta masukan dari Kantor Kemenag Kabupaten Kepahiang beberapa waktu lelu. "Raperda ini bertujuan untuk memperkuat aspek kelembagaan pendidikan keagamaan nantinya di Kabupaten Kepahiang. Untuk itu kami sudah meminta masukan dari Kantor Kemenag Kabupaten Kepahiang. Masukan yang sudah disampaikan dalam pertemuan beberapa waktu lalu, saat ini sedang kami bahas untuk lebih lanjutnya," kta Dwi.(sly)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: