HONDA

Polemik Parkir Pasar Pagar Dewa, Koperasi Bangun Wijaya Lapor Polda

Polemik Parkir Pasar Pagar Dewa, Koperasi Bangun Wijaya Lapor Polda

BENGKULU – Merasa dirugikan atas ulah oknum yang memungut retribusi parkir Pasar Pagar Dewa, pihak Koperasi Bangun Wijaya selaku pengelola pasar melapor ke Polda Bengkulu dalam dugaan perkara pencurian dan penggelapan. Terlapornya adalah berinisial Ta dan rekan-rekannya.

Di hadapan penyidik saat melapor, Ketua Koperasi Bangun Wijaya, Junaidi, S.Pd, warga Jalan Merapi Kelurahan Kebun Tebeng mengaku, koperasi telah mendirikan pasar berdasarkan peraturan pemerintah. Kemudian pada tahun 2016 lalu Pemerintah Kota Bengkulu yang dalam hal ini Disperindag bermaksud untuk menguasai pasar tersebut hingga membuat pihak koperasi mengajukan gugatan dan dalam prosesnya gugatan tersebut dimenangkan oleh pihak koperasi.

Ini dibuktikan dengan Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 2925JK/ PDT/ 2017 dan pada 2 Januari 2020 pihak koperasi ingin mengambil alih pengelolaan dan retribusi pasar. Akan tetapi oknum terlapor berinisial Ta beserta dengan rekan-rekannya tidak mengindahkan. Bahkan terlapor terus memungut parkir pasar tanpa seizin dan sepengetahuan pelapor.

Retribusi tersebut tidak diketahui disetor kemana dan dengan siapa yang ditaksir mencapai Rp 1,2 miliar. Merasa dirugikan itulah, pelapor akhirnya memperkarakan hal tersebut ke Polda Bengkulu agar dapat diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH mengatakan, setiap laporan yang masuk akan diproses dan dilakukan penyelidikan. “Nantinya laporan yang telah disampaikan akan dilakukan pendalaman terlebih dahulu dengan meminta keterangan saksi dan juga pengumpulan alat bukti,” ujar Sudarno, Rabu (1/7). (zie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: