HONDA

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda Pagulu Diamankan Polisi

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda Pagulu Diamankan Polisi

KOTA BINTUHAN - Setelah lebih kurang tiga bulan melakukan pengejaran dan penyelidikan akhirnya Unit Sat Reskrim Polres Kaur berhasil mengamankan pelaku dugaan pencabulan anak di bawah umur. Bahkan Kapolres Kaur AKBP Puji Prayitno pun sempat memberikan sayembara bagi warga Kaur yang bisa menemukan tersangka sebesar Rp 10 juta. Kamis (30/1) dini hari jajaran Sat Reskrim Polres Kaur yang dipimpin oleh KBO Reskrim Ipda Joko Susanto berhasil mengamankan tersangka berinisial Ir (17), warga Kecamatan Padang Guci Hulu (Pagulu) Kabupaten Kaur. Upaya paksa pun dilakukan oleh anggota Sat Reskrim, karena keluarga pelaku sempat menghalangi polisi saat akan melakukan penangkapan. Namun upaya keras terus dilakukan hingga tersangka berhasil diringkus.

"Alhamdulillah tersangka yang selama ini kita TO sudah berhasil kita amankan. Karena memang sulit kita lakukan penangkapan dan selalu lolos namun pagi ini (30/7) tersangka kita amankan di rumahnya," ungkap Kapolres Kaur AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reskrim Iptu Pedi Setiawan, Kamis (30/7).
Data terhimpun Rabu, 29 April 2020 sekira pukul 16.00 WIB tersangka membawa korban sebut saja Bunga (14) warga Kinal, pergi ke perkebunan sawit di Talang Sembilan Desa Pancur Negara Kecamatan Kaur Utara. Pada saat di perkebunan sawit tersebut tersangka memegang tangan korban dan melakukan pencabulan. Tersangka terbukti telah melakukan tindak pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak di bawah umur. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (cik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: