Terbukti Miliki 2 Paket Sabu, Sopir Truk Diamankan
BENGKULU - GN (32) warga Desa Pulau Beringin Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah, berhasil diamankan tim Opsnal Polsek Ratu Samban lantaran terbukti memiliki 2 paket narkoba jenis sabu. Kapolsek Ratu Samban, AKP. David Tampubolon saat dikonfirmasi, Jumat (28/8) siang mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat terkait transaksi narkotika di kawasan Jalan Kenari Kelurahan Kebun Geran Kecamatan Ratu Samban kota Bengkulu.
Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya kemudian berhasil mengamankan pelaku beserta 2 paket sabu siap pakai dari tangan pelaku yang berprofesi sebagai sopir truk ini.
"Satu orang sudah kita amankan dengan 2 paket yang diduga narkotika. Setelah kita lakukan pemeriksaan dan terbukti paket ini adalah narkotika jenis sabu," ungkap Kapolsek.
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan pasal 112 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau maksimal 12 tahun kurungan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku tengah mendekam di ruang tahanan Polsek Ratu Samban. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: