Digerebek di Kamar Hotel Bersama Wanita
ARGA MAKMUR – Kades Ulak Tanding Batik Nau Bengkulu Utara (BU) Aknawani kemarin menjalani pemeriksaan Inspektorat Daerah. Hal ini terkait dengan penggerbekan dialaminya sekitar bulan Mei lalu ketika ia bersama seorang wanita di dalam kamar hotel. Usai pemeriksaan, ia menuturkan jika dalam pemeriksaan kemarin ia mengakui jika memang dirinya pernah digerbek di salah satu kamar hotel dengan seorang wanita. Ia juga mengakui wanita yang bersamanya dan nyaris tanpa busana tersebut hanya temannya. “Saya akui memang orang yang dalam video tersebut adalah saya bersama wanita tersebut. Memang waktu itu saya pernah digerbek di dalam kamar hotel,” katanya. Ia juga mengakui jika saat kejadian ia memang masih memiliki istri sebelum istri pertamanya meninggal dunia. Saat ini sang kades sudah menikah lagi dan bukan dengan wanita yang ada di dalam video tersebut. “Saya hanya berteman dengan wanita itu, wanita itu juga memiliki suami dan dua orang anak,” katanya. Ia menuturkan jika sudah bertemu langsung dengan suami wanita tersebut. Ia mengaku sudah meminta maaf pada sang suami teman wanita itu, lantaran saat itu ia bersama istri lelaki tersebut sempat berduaan di kamar hotel dan nyaris tanpa busana. “Suami wanita tersebut tidak mempermasalahkan, saya sudah meminta maaf. Namun jika memang ada sanksi terkait perbuatan saya tersebut saya siap menerima sanksi,” kata Aknawani. Sementara Inspektur Pembantu Wilayah I Usman Wahid, SH menuturkan jika nantinya isi pemeriksaan akan menjadi pegangan Inspektorat untuk melanjutkan klarifikasi dan belum bisa disampaikan. Ia hanya membenarkan jika kemarin Aknawani diperiksa terkait dengan dugaan perbuatan asusila tersebut. “Untuk isi pemeriksaan belum bisa kita sampaikan. Namun yang bersangkutan (Aknawani, red) kita periksa terkait permasalahan asusila tersebut,” ujar Usman. Jika memang sudah memanggil dan memeriksa saksi-saksi, Inspektorat akan membuat rekomendasi untuk pemberian sanksi jika memang nantinya terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan. Ia hanya menegaskan jika kepala desa adalah pejabat yang masuk dalam objek pemeriksaan Inspektorat. “Kita akan lanjutkan klarifikasi dalam waktu dekat ini untuk menentukan pemberian rekomendasi sanksi,” pungkas Usman. (qia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: