Calon Pengantin Wajib Sumbang Bibit Aren
SINDANG KELINGI – Pemerintah Desa Sindang Jaya Kecamatan Sindang Kelingi memasukan aturan menarik ke dalam peraturan desa mereka terkait pelestarian pohon aren. Dimana pasangan calon pengantin diwajibkan menyumbang bibit aren untuk ditanam di lahan milik desa atau di sekitar lahan sumber air. Dijelaskan Kepala Desa Desa Sindang Jaya Andri Jendro Sujarno kepada RB, kewajiban tersebut tertera dalam Perdes Sindang Jaya Nomor 13 tahun 2019. ‘’Pasangan calon pengantin diwajibkan menyumbang minimal 10 bibit aren kepada desa. Bibit tersebut selanjutnya ditanam bersama-sama di lahan-lahan yang sudah dipetakan desa,’’ terang Andri. Dilanjutkan Andri, upaya tersebut dalam rangka pelestarian dan perlindungan tanaman aren yang juga mnjadi salah satu sumber kehidupan warga mereka. Sampai saat ini setidaknya sudah lebih dari seratus bibit aren dari pasangan calon pengantin yang ditanam di wilayah desa mereka. ‘’Jadi bukan hanya sebagai upaya perlindungan dan pelestarian tanaman aren, tapi jika sudah menghasilkan tetap bisa menjadi sumber penghidupan masyarakat dan anak cucunya nanti. Apalagi sama-sama kita ketahui di Kabupaten Rejang Lebong, produksi gula aren menjadi salah satu sektor unggulan asli Rejang Lebong,’’ demikian Andri.(dtk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: