Dendam Pernah Dikeroyok Korban, Mahasiswa Ajak Rekan Keroyok Pemuda di Kosan, 3 Pelaku Diamankan
BENGKULU - Tim Opsnal Polsek Ratu Agung Kota Bengkulu berhasil mengamankan 3 orang pemuda pelaku pengeroyokan berinisal RI (19), JE (19) dan RA (20) terhadap korban Andrean Prasetyo (17) di salah satu kosan yang berada di Kelurahan Kebun Kenanga Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu yang mengakibatkan korban mengalami luka robek di kepala serta beberapa luka di bagian badan. Disampaikan Kapolsek Ratu Agung, Iptu. Noviaska, pengeroyokan yang dilakukan para pelaku yang berjumlah 6 orang mendatangi kosan korban, Minggu (27/12) lalu saat korban sedang tertidur. Kemudian pelaku mendobrak dan merusak pintu kamar kosan korban, korban yang tertidur sontak kaget dengan perbuatan para pelaku dan kemudian para pelaku langsung melakukan pemukulan terhadap korban mengunakan botol, kayu dan beberapa alat yang berada di kosan milik korban. "Saat ini tiga dari pelaku sudah kita amankan serta barang-barang yang digunakan para pelaku saat mengeroyok korban juga sudah kita amankan sebagai barang bukti berupa botol, pecah botol dan kayu," ungkap Kapolsek, Selasa (29/12). Ditambahkannya, salah satu pelaku saat melakukan pengeroyokan terhadap korban dipengaruhi oleh minuman keras lantaran sebelum melakukan pengeroyokan para pelaku sempat meminum minuman keras. "Dari keterangan salah satu pelaku ia mengaku sedang dalam pengaruh minuman keras atau alkohol. Para pelaku sebelum mengeroyok korban berkumpul di kawasan Penurunan sambil minum minuman keras," tambahnya. Sementara itu, salah satu pelaku RI yang diketahui berstatus sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Bengkulu tersebut mengatakan dirinya melakukan hal tersebut lantaran dendam dengan korban karena sebelumnya korban bersama teman-temannya pernah melakukan pemukulan terhadap pelaku. "Saya dendam karena sebelumnya dia (korban) sama teman-temannya mengeroyok saya. Jadi saya balas saya datangi dia di kosannya," ungkap pelaku. Akibat perbuatannya ketiga pelaku terancam pasal 80 Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: