BANNER KPU
HONDA

Duet Ayah dan Anak, Setubuhi Gadis di Bawah Umur

Duet Ayah dan Anak, Setubuhi Gadis di Bawah Umur

KEPAHIANG - Jika kekompakan ayah dan anak terjadi dalam hal positif, berbeda dengan yang dilakukan IN (42) dan LN (20), warga Desa Simpang Kota Bingin Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang. Ayah dan anak ini justru kompak melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap Mawar (15) -- nama disamarkan -- gadis asal Kota Curup Kabupaten Rejang Lebong. Alhasil kedua ayah dan anak ini, terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Kepahiang, setelah berhasil diamankan Tim Opsnal Polres Kepahiang di kediamannya, Selasa (29/12) sore. Selain IN dan LN, aparat juga mengamankan 2 pelaku lainnya yakni ND (16) warga Kelurahan Tempel Rejo Curup dan MK (18) warga Desa Durian Depun Kecamatan Merigi. "Selain mengamankan keempat pelaku, kita juga mengamankan Li (17), seorang perempuan warga Desa Suro Ilir Kecamatan Ujan Mas, lantaran diduga berperan sebagai mucikari korban," ungkap Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman, S.IK, M.AP melalui Kasat Reskrim, Iptu Welliwanto Malau, S.IK, MH, Selasa (29/12). Dijelaskan Welliwanto, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa sebelum disetubuhi, korban lebih dulu diberi pil anjing gila oleh salah satu pelaku. "Saat ini kelima pelaku dan barang bukti sudah kita amankan, untuk penyelidikan lebih lanjut," singkatnya. (sly)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: