HONDA

Polisi Minta Terlapor Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Kendaraan Kampanye Kooperatif

Polisi Minta Terlapor Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Kendaraan Kampanye Kooperatif

BENGKULU - Polres Bengkulu telah menerima laporan dari masyarakat terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh seorang wanita berinisial AC, warga kota Bengkulu. Hingga saat ini Polres Bengkulu telah menerima sebanyak 3 laporan dengan modus serupa dengan terlapor yang sama.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Yusiady menjelaskan, dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyeret nama terlapor berawal saat masa kampanye Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilgub Bengkulu tahun 2020. Terlapor yang diketahui sebagai salah satu tim sukses dari salah satu Paslon melakukan dugaan penipuan dan penggelapan dengan cara melakukan peminjaman dan merental kendaraan roda empat milik para korban, untuk digunakan selama dan dalam masa kampanye yang dilakukan oleh Paslon gubernur dan wakil gubernur yang didukung oleh terlapor.

Namun usai masa kampanye berlalu, kendaraan-kendaraan yang dipinjam dan dirental oleh terlapor tersebut tidak dikembalikan kepada pemiliknya. Bahkan, pihak Polres Bengkulu menerima salah satu laporan bahwa terlapor sempat menggadaikan salah satu kendaraan tersebut.

"Jadi untuk terlapor dengan inisial AC itu masih kita lakukan pendalaman dan pengejaran. Dan untuk laporan yang sudah dilaporkan para korban ke Polres Bengkulu ada sebanyak 3 laporan yang rata-rata tindak dugaan penipuan dan penggelapan. Modus awal pada saat musim kampanye terlapor menyewa mobil milik para korban, namun seiring berjalannya waktu pada saat masa sewa terakhir terlapor kabur dengan membawa mobil-mobil milik korban tersebut," ungkap Kasat Reskrim, Kamis (21/1).

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan serta pendalaman terkait kasus tersebut. Terhadap keberadaan terlapor lantaran diketahui saat ini melarikan diri, pihak kepolisian meminta terlapor untuk bersikap kooperatif demi memenuhi jalannya proses hukum yang berlaku.

"Apabila memang terlapor kooperatif kita akan lakukan klarifikasi, pengecekan serta akan kita lakukan mediasi antara terlapor dan pelapor. Namun jika tidak koorperatif kita imbau terlapor untuk segera menyerahkan diri ke Polres Bengkulu," tutupnya. (tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: