80 Liter Tuak dan 17 Botol Miras Disita
BENGKULU - Polsek Muara Bangkahulu kembali menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menargetkan warung tuak, warung remang-remang serta panti pijat yang ada di wilayah Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, Jumat (12/2) malam. Kapolsek Muara Bangkahulu, AKP. Chusnul Qomar yang memimpin langsung kegiatan menyampaikan kegiatan KRYD berupa Razia Penyakit Masyarakat (Pekat) tersebut menyasar peredaran minuman jenis tuak dan beralkohol yang diduga dijual di beberapa warung dan warung remang-remang yang ada di wilayah Muara Bangkahulu. Serta sekaligus melakukan imbauan ke tempat-tempat keramaian dan berkumpulnya masyarakat di wilayah Muara Bangkahulu agar selalu menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan dalam rangka mencegah meningkatnya Covid-19. "Dari beberapa tempat yang menjadi sasaran kita, kita berhasil amankan total 80 liter minuman jenis tuak dan langsung kita lakukan pemusnahan di lokasi. Kemudian kita juga mengamankan sebanyak 17 botol minuman beralkohol berbagai merek yang langsung kita lakukan penyitaan,” ungkap Kapolsek. Kegiatan tersebut juga bertujuan untuk mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Muara Bangkahulu dan memberikan rasa aman kepada masyarakat sehingga terciptakan situasi yang kondusif. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: