HONDA

Cegah Korupsi Internal, KPK Sasar BUMD di Provinsi Bengkulu

Cegah Korupsi Internal, KPK Sasar BUMD  di Provinsi Bengkulu

 

BENGKULU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyasar Badan Umum Milik Daerah (BUMD). Guna mendorong upaya pencegahan korupsi di internal BUMD, termasuk BUMD yang dimiliki Pemprov Bengkulu.

Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I dan Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK bertemu dengan Sekdaprov Bengkulu Hamka Sabri dan Perwakilan BUMD Bengkulu dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi, secara daring, Rabu (10/3).

 “Apakah BUMD di Provinsi Bengkulu sudah menjalankan usahanya berbasis profesionalitas? Para pegawainya sudah bebas KKN?,” tanya Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Wilayah I KPK Maruli Tua.

Dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya sudah bebas dari intervensi eksekutif dan legislatif? Berkontribusi pada pendapatan asli daerah? Mempunyai sistem pengawasan andal?,” sambung Maruli.

Direktur Korsup Wilayah I KPK Didik Agung Widjanarko mengingatkan, tujuan didirikannya BUMD, menurut Pasal 331 ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, adalah memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum, dan memperolah laba dan keuntungan. (key/rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: