Polisi Ringkus Terlapor Tindak Asusila Terhadap Anak Kandung dan Cucu Tiri
CURUP – Warga Kecamatan Curup Mw (52), Sabtu (13/3) diamankan anggota Polres Rejang Lebong (RL) sekitar pukul 23.30 WIB dari rumahnya. Mw diamankan polisi lantaran diduga melakukan tindak asusila terhadap anak kandung dan cucu tirinya yang keduanya masih berusia 7 tahun.
‘’Benar, kita sudah mengamankan terduga pelaku dugaan cabul berinisial Mw (52),” kata Kapolres RL AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto, SH, S.IK kepada RB.
“Terlapor dilaporkan anak tirinya atas dugaan pencabulan anak dibawah umur. Korbannya dua orang berusia 7 tahun, yang merupakan adik pelapor dan anak pelapor,” sambung kasat
Ditambahkan Rahmat, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Mereka juga masih akan mendalami kasus ini, termasuk motif pelaku mengapa sampai tega melakukan perbuatan biadap tersebut. ‘’Kita masih dalami dan memeriksa terlapor secara intensif,’’ demikian kasat. (dtk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: