Pencairan Dana Desa 93 Desa di Kabupaten Lebong Terganjal Perbup
PELABAI - Sampai saat ini 93 desa di Kabupaten Lebong belum bisa melaksanakan kegiatan pembangunan. Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun ini belum bisa dicairkan karena belum dilengkapi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa.
''Sebelumnya Perbup DD sudah final, namun belum sempat diterapkan ada perubahan pagu ADD yang nilainya kembali turun, makanya Perbup harus direvisi lagi,'' kata Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Kabupaten Lebong, Eko Budi Santoso, M.Eng.
Penurunan pagu ADD atau sharing dari dana daerah itu karena menurunnya Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong dari pusat. Dari nilai Rp 382 miliar turun menjadi Rp 370 miliar. Dengan penurunan itu, nilai ADD masing-masing desa harus disesuaikan kembali. (sca)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



