HONDA

Kejari Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan

Kejari Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan

BENTENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) kemarin (23/3) sudah memutuskan untuk menghentikan penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan. Dalam perkara ini, korbannya AP (17) sementara terdakwanya Pr (18) adam Bi (14). Kajari Benteng, Dr. Lambok Marisi Jakobus Sidabutar, SH, MH menjelaskan, kewenangan ia memberhentikan penuntutan terhadap perkara pidana ini sesuai dengan Undang-undang (UU) nomor 11 tentang Sistem Peradilan Anak. Dimana di dalamnya diamanatkan kepada semua aparat penegak hukum, untuk tindak pidana yang dengan pelaku anak untuk bisa diselesaikan dengan mengedepankan pendekatan restorative justice dan proses diversi sebagai upaya penyelesaian tindak pidana anak Selengkapnya Baca di Epaper RB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: