BANNER KPU
HONDA

Polisi Sergap 2 Pemuda Bawa Ganja 2,7 Kg, Coba Kabur Kaki Ditembak

Polisi Sergap 2 Pemuda Bawa Ganja 2,7 Kg, Coba Kabur Kaki Ditembak

 

BENTENG - Satnarkoba Polres Bengkulu Tengah (Benteng) kembali berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkoba, dini hari tadi (1/4) sekitar 00.30 WIB di Desa Bajak Kecamatan Taba Penanjung. Yaitu, OZ (28) dan HB (23), yang mana keduanya merupakan warga dari Kabupaten Empat Lawang.

Dari tangan tersangka, Polres Bengkulu Tengah berhasil mengamankan 2 kilogram narkotika golongan satu jenis ganja. Dikatakan Kapolres Benteng, AKBP. Ary Baroto, S.IK, MH melalui Wakapolres Bengkulu Tengah, Kompol. Abdu Arbain, penangkapan keduanya berawal saat Polres Bengkulu Tengah mendapatkan informasi dari informan, jika akan ada dua orang dari Kabupaten Empat Lawang akan melewati Kabupaten Bengkulu Tengah dengan membawa ganja.

"Mendapatkan informasi tersebut, maka tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim dan Satnarkoba Polres Bengkulu Tengah, serta anggota Dit Intelkam Polda Bengkulu yang dipimpin langsung oleh saya sendiri langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengintaian mulai Pukul 23.00 WIB," terangnya.

Sekitar pukul 00.30 WIB, lanjutnya, sesuai dengan ciri-ciri yang didapatkan maka tim gabungan langsung menyergap dan menghadang untuk menghentikan kedua tersangka ini. Namun pada saat yang bersamaan tersangka berusaha kabur sehingga diberikan tembakan peringatan namun tetap tidak diindahkan oleh tersangka.

"Karena melawan, maka selanjutnya anggota kita langsung memberikan tindakan tegas dan terukur dengan memberikan tembakan yang mengenai tepat di kaki. Kemudian langsung kita amankan dan diberikan penanganan medis," beber wakapolres.

Lanjut wakapolres, dari tangan kedua tersangka juga berhasil diamankan barang bukti berupa narkotika golongan 1 Jenis Ganja sebanyak 2,7 Kg, kaca pyrex, handphone dua unit dan satu unit motor honda Beat yang digunakan oleh kedua pelaku.

"Keduanya disangkakan pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancama hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," tutup wakapolres. (jee)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: