Pilih jadi Pendamping Desa, Anggota BPD Mengundurkan Diri
KOTA BINTUHAN – Setelah terbukti rangkap jabatan, oknum pendamping desa di Kecamatan Kinal yang juga merangkap jabatan sebagai anggota BPD di Desa Talang Padang Kecamatan Kinal. Akhirnya mendapatkan teguran dan pembinaan dari PMD Provinsi Bengkulu bahkan saat ini Sekretaris BPD Desa Talang Padang Kecamatan Kinal bernama Tusran Foyadi. Saat ini telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai BPD Desa Talang Padang sejak tanggal 1 April 2021 yang lalu. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Plt Kepala PMD Kaur Adhar Cilas kepada RB kemarin siang. Menurut keterangan Adhar, setelah adanya protes dari warga adanya rangkap jabatan pendamping desa sebagai BPD mencuat. Pihaknya langsung melaporkan hal ini ke Provinsi Bengkulu, karena dalam aturan tidak boleh pendamping desa merangkap jabatan baik sebagai BPD atau perangkat desa lainnya. Selengkapnya baca di Epaper RB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: