HONDA

56 Tenaga Kesehatan Pemprov Bengkulu Terima Penghargaan Kenaikan Pangkat

56 Tenaga Kesehatan Pemprov Bengkulu Terima Penghargaan Kenaikan Pangkat

 

BENGKULU - Sebanyak 56 Aparatur Sipil Negara (ASN) Tenaga Kesehatan di lingkungan Pemprov Bengkulu menerima Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat. Sebagai bentuk penghargaan karena sudah ikut berkontribusi dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Bengkulu. Penyerahan SK bertempat di Ruang Rapat Pola Provinsi Bengkulu, Selasa (13/4).

Sekdaprov Bengkulu Hamka Sabri mengatakan, pemberian penghargaan kenaikan pangkat kepada ASN tenaga kesehatan Pemrov Bengkulu sebagai garda terdepan penanganan Covid-19. Dengan kenaikan pangkat sebagai penghargaan tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh tenaga kesehatan untuk meningkatkan kinerja dan melaksanakan tugas.

"Lebih dari itu harapan masyarakat Provinsi Bengkulu kepada tenaga kesehatan di era covid-19 ini sangat besar sekali. Karena mereka ini sangat dibutuhkan dalam penanganan Covid-19,” kata Hamka.

Lanjutnya, apa yang disampaikan oleh pemerintah selama ini bahwasanya untuk tenaga kesehatan yang ikut dalam penanganan Covid-19 akan diberikan penghargaan, salah satu bentuknya yaitu dengan pemberian kenaikan pangkat. Dimana beberapa nakes ini sebenarnya tidak bisa naik pangkat lagi karena sudah sampai batas pangkat terakhirnya.

“Tapi dengan adanya dia  melakukan pelayanan terhadap Covid-19 maka dia diberikan peluang oleh pemerintah untuk dinaikkan pangkat," jelas Hamka.

Hamka menambahkan, belu, seluruh tenaga kesehatan mendapatkan penghargaan kenaikan pangkat ini. Dari sebanyak 1.044 tenaga kesehatan yang ada di Pemprov Bengkulu, hanya ada 56 tenaga kesehatan yang pada kesempatan ini diberikan penghargaan kenaikan pangkat.

"Baru sebanyak 56 Nakes yang lolos dan mendapatkan kenaikan pangkat. Sisanya saat ini sedang dimintai persetujuan teknis ke BKN, kalau sudah persetujuan teknis disetujuan maka akan diproses juga kenaikan pangkatnya," demikian Hamka. (tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: