HONDA

Siap Diperiksa, Kontraktor Replanting Siap Juga Lapor Balik PT. JOP

Siap Diperiksa, Kontraktor Replanting Siap Juga Lapor Balik PT. JOP

 

RB ONLINE – Kontraktor pelaksana replanting Kelompok Tani Makmur Bersama, Desa Kinal Jaya dan Tanjung Muara, Mustar Ishak Alias Edo juga dilaporkan PT. Julang Oca Permana (JOP) ke Polda Bengkulu. Ini terkait dugaan penyerobotan lahan yang masuk dalam HGU perusahaan seluas 350 hektare.

Dihubungi RB, Edo mengaku sudah mengetahui perihal dirinya dilaporkan. Malah sudah ada undangan klarifikasi dari Polda Bengkulu. Namun ia berhalangan hadir lantaran situasi Pandemi Covid-19 di Kota Palembang. BACA JUGA: Ungkap Dalang Replanting HGU! Proyek HGU Rp 1,26 Miliar Lolos Verifikasi

“Saya berhalangan datang, karena memang dalam masa Covid-19. Namun saya siap dipanggil,” tegasnya.  Ia juga meminta PT. JOP membuktikan jika lahan yang disebut-sebut tersebut adalah milik perusahaan.

Bahkan ia mengancam akan melapor balik PT JOP jika sampai tidak bisa membuktikan terkait legalitas lahan tersebut.  “PT JOP juga harus bisa membuktikan jika lahan tersebut adalah miliknya. Kalau tidak akan kami tuntut balik,” tegasnya.

Dia berharap polisi memeriksa semua pihak lebih dulu, sebelum menuju padanya. Termasuk kepala desa dan lainnya. Sehingga bisa membuktikan status kepemilikan lahan tersebut.  “Periksa dulu semua yang terkait, seperti kepala desa dan warga. Saya juga siap dimintai keterangan,” tegasnya.

Dibagian lain dia mengakui soal video yang isinya seakan-akan mengarahkan warga untuk menguasai lahan 530 hektare yang masuk dalam peta HGU PT JOP tersebut. Versinya, hanya dimintai pendapat dari warga dan merasa mengetahui aturan terkait keperdataan.

“Saya hanya ditanya, karena saya tahu makanya saya jawab. Memang menurut saya lahan itu lahan terlantar, tidak dikelola perusahaan,” tegasnya. BACA JUGA: Kasus Dugaan Penyerobotan HGU Meluas, Usut HGU Masuk Replanting!

Dia bukan hanya mengarahkan masyarakat untuk menguasai lahan tersebut. Namun juga sudah menjelaskan pada warga jika lahan tersebut terlantar dan berhak dikuasai oleh warga.

 “Apalagi memang warga mengaku belum pernah menerima ganti rugi. Makanya saya minta PT JOP buktikan kepemilikan lahan tersebut,” sampainya. Baca Selanjutnya >>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: