HONDA

Dua Kecamatan Terancam Tak Bisa Laksanakan Salat Idul Adha di Masjid/Lapangan

Dua Kecamatan Terancam Tak Bisa Laksanakan Salat Idul Adha di Masjid/Lapangan

BENGKULU – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu, Dr. H. Zahdi Taher, M.Hi mengatakan, terkait pelaksanaan salat Idul Adha di masjid dan lapangan, tetap mengacu pada Edaran Penerapan Protokol Kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban tahun 1442 H, yang dikeluarkan oleh Kemenag RI. Dalam edaran tersebut menyatakan bahwa, salat Idul Adha 10 Zulhijah 1442 H/2021M di lapangan terbuka atau masjid/musholla pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan. BACA JUGA: Daftar Tunggu Haji di Bengkulu Sampai Tahun 2039 Berikutnya, salat Idul Adha 10 Zulhijah 1442 H/2021M dapat diadakan di lapangan terbuka atau masjid/musholla hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah & oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Santuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat. “Nanti Senin ((28/6) surat edaran ini akan kami sosialisasikan ke masyarakat,” ujar Zahdi. Meski beberapa kecamatan di Kota Bengkulu saat ini masih masuk dalam zona oranye, namun Zahdi menyatakan tetap akan menunggu keputusan dari Satgas Penanganan Covid-19, untuk memastikan apakah Salat Idul Adha bisa dilaksanakan di masjid atau di lapangan. “Kita belum tahu, Kota Bengkulu ini masuk zona apa, masih menunggu dari pihak Satgas Penanganan Covid. Kalau misalkan termasuk zona kuning dan hijau, maka bisa dilaksanakan salat Idul Adha di masjid dan di lapangan, tapi tetap sesuai dengan Prokes,” katanya. Sementara itu, Kepala BPBD Kota Bengkulu, Eddyson ketika dikonfirmasi  mengakui ada beberapa kecamatan di Kota Bengkulu yang masuk zona oranye. Sementara sisanya zona kuning. Dua kecamatan masuk zona oranye yaitu Kecamatan Selebar dan Kecamatan Gading Cempaka. (cw1) Simak Video Berita:     

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"