HONDA

Seleksi CASN di Kepahiang Dimulai, Ada Formasi 3 Disabilitas, 143 Formasi Umum dan 40 Kuota PPPK

Seleksi CASN di Kepahiang Dimulai, Ada Formasi 3 Disabilitas, 143 Formasi Umum dan 40 Kuota PPPK

KEPAHIANG – Pemkab Kepahiang mengumumkan formasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021. Sebagaimana Surat Keputusan (SK) Nomor: 800/007/BKDPSDM/KPH/2021 tentang Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021 tertanggal 29 Juni 2021 yang ditandatangani Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU. BACA JUGA: PENGUMUMAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2021

Ada 146 kuota CPNS akan diperebutkan oleh ribuan peserta. Terbagi atas 3 formasi khusus disabilitas dan 143 formasi umum.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, SH, MH mengungkapkan tahapan pendaftaran dimulai sejak 1 Juli-21 Juli 2021. Kemudian dilanjutkan pengumuman hasil seleksi administrasi pada 28-29 Juli 2021.

Setelah itu, masuk masa sanggah, 30 Juli hingga 1 Agustus 2021. Berikutnya, pengumuman masa sanggah dilakukan pada 9 Agustus 2021.

“Untuk tahap pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dimulai bulan Agustus – Oktober 2021. Untuk tanggalnya nanti akan kita umumkan di kemudian hari. Dilanjutnya dengan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada November 2021, dan pengumuman akhir pada Desember 2021,” jelas Ardiansyah. BACA JUGA: PENGUMUMAN SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2021

Untuk proses pendaftaran, sambung Ardiansyah, sama seperti pelaksanaan sebelumnya. Calon peserta bisa mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id. Disana nantinya calon peserta diharuskan membuat akun SSCASN, kemudian melakukan login dan melengkapi biodata serta swafoto.

“Pada saat pelamar melakukan pendaftaran secara online, wajib menggugah atau upload hasil scan dokumen yang dibutuhkan. Seperti surat lamaran, ijazah asli, transkrip nilai, KTP, pas foto, surat pernyataan dan lainnya,” beber Ardiansyah.

Untuk persyaratan umum lainnya, Ardiansyah mengatakan tidak jauh berbeda dengan pelaksnaan CPNS yang sudah dilakukan sebelumnya, yakni Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 2,50, usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Serta tidak pernah menjalani pidana penjara atas kasus narkoba selama 2 tahun atau lebih. BACA JUGA: Seleksi PPPK di Kabupaten Bengkulu Selatan Tetap Dilanjutkan

“Untuk detail persyaratannya bisa dilihat di portal SSCASN atau di Harian Rakyat Bengkulu dan Rakyat Bengkulu Online,” sebut Ardiansyah. Baca Selanjutnya >>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: