HONDA

Dugaan Mark Up Laptop dan Thermogun, Kejati Periksa Pejabat Disdik Seluma

Dugaan Mark Up Laptop dan Thermogun, Kejati Periksa Pejabat Disdik Seluma

BENGKULU – Satu lagi kasus dugaan korupsi dari Kabupaten Seluma mencuat dan jadi bidikan Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Terkait realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi non-fisik dalam pengadaan laptop, printer dan alat protokol kesehatan Covid-19 untuk SD dan SMP se-Kabupaten Seluma tahun 2020.

Perlengkapan prokes tersebut diantaranya thermogun (pengecek suhu tubuh), handsanitaizer, perlengkapan cuci tangan dan lainnya. Kejati menduga ada mark up (penggelembungan) harga pembelian barang tersebut oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Seluma.

Diantaranya, pembelian laptop per unit diharga Rp 13 juta, printer Rp 5 juta serta satu unit thermogun seharga Rp 2,7 juta. Sejumlah pejabat Disdik pun diperiksa. Termasuk pihak rekanan pengadaan barang serta kepala SD dan SMP Kabupaten Seluma. Mereka secara bergilir dipanggil jaksa guna dimintai keterangannya dalam kapasitas saksi.

Pada (5/7) saja, ada empat Kepala SD Negeri di Kabupaten Seluma datang menjalani pemeriksaan penyidik pidsus di gedung Kejati Bengkulu. Masing-masing, Sri Susanti Kepala SDN 132, Tasman Jaya Kepala SDN 80, Marhan Kepala SDN 78 dan Sukirman selaku Kepala SDN 68 Kabupaten Seluma.

Kepala SDN 78 Kabupaten Seluma, Marhan membenarkan kedatangannya ke Kejati Bengkulu untuk memenuhi panggilan penyidik. Dia memberikan keterangan terkait pengadaan tahun 2020 lalu.

Di mana menurutnya, pengadaan tersebut berbeda-beda tergantung sekolahnya. Yaitu ada pengadaan laptop, printer dan alat prokes Covid-19 serta lainnya. Anggaran itu sendiri dimiliki masing-masing sekolah namun yang menyarankan tempat pembeliannya adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma dengan penyedia CV. BK. Penunjukan perusaahan penjual komputer itu berdasarkan hasil kesepakatan.

"Harganya itu untuk satu laptop dan dihitung dengan pajaknya jadi Rp 13 juta satu unitnya. Printer Rp 5 juta, sedangkan untuk pengukur suhu tubuh sekitar Rp 2,7 juta satu unitnya. Pembelian jumlah unitnya tergantung masing-masing sekolah, tidak sama,” jelas Marhan usai menjalani pemeriksaan.

Sementara Kepala SDN 132 Kabupaten Seluma, Sri Susanti mengatakan mekanisme pengajuan pengadaan barang itu, yakni memasukan proposal sesuai dengan kebutuhan. Nantinya setelah pengadaan barang itu sampai ke sekolah, barulah proses pembayarannya dilakukan. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"