Polisi Sita HP Hasil Investasi Bodong, Ibu Tersangka Yu Belum Penuhi Panggilan
CURUP - Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong (RL) terus berupaya mengumpulkan data dan fakta serta barang bukti dugaan investasi bodong, yang dilakukan tersangka YN alias Yu (19) serta rekannya seorang mahasiswi berinisial VADI alias Va (20). BACA JUGA: Perbatasan Ulu Manna-Sumsel Kembali Disekat
Terbaru polisi berhasil mengamankan dan menyita barang bukti berupa handphone iPhone 12 Promax yang harganya lebih dari Rp 22 juta.
Dijelaskan Kapolres RL AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto, SH, S.IK didampingi Kanit Tipidter Ipda Ibnu Sina kemarin, handphone milik Yu tersebut diamankan dari salah satu saksi korban berinisial Ri.
Saksi yang berstatus mahasiswi di salah satu PTN Kota Bengkulu tersebut, mengaku menahan hanphone milik Yu sebagai jaminan. BACA JUGA: Kajari: Kita Tak Akan Kendor, Tak Ada Ampun, Tersangka Mantan Kadis Nakertrans Mangkir
‘’Handphone iPhone 12 Promax yang harganya Rp 22 juta lebih tersebut sudah kita amankan dari saksi Ri. Dimana handphone tersebut ditahan oleh Ri sebagai jaminan investasi Rp 20 juta yang belum bisa ditarik korban Ri dari tersangka YN alias Yu,’’ sampai Rahmat.
Berdasarkan keterangan Yu sendiri, sambung Rahmat, handphone tersebut dibeli saat investasi bodong baru berjalan 2-3 bulan atau saat sedang ramai-ramainya nasabah ikut berinvestasi.
‘’Jadi memang handphone tersebut dibeli saat para korban sedang ramai-ramainya ikut menginvestasikan uang mereka kepada tersangka Yu. Makanya ini kita jadikan salah satu bukti dalam kasus ini,’’ sambung Rahmat.
Ditambahkan Rahmat, terkait dengan ibu tersangka yang juga dipanggil dan harusnya diperiksa sebagai saksi pada Selasa (10/8) lalu, sampai kemarin belum memenuhi panggilan.
Sehingga mereka segera akan menyampaikan surat panggilan kedua kepada ibut tersangka Yu.
Jika tidak memenuhi panggilan kedua, kemungkinan upaya pemanggilan paksa akan mereka lakukan terhadap ibu Yu. BACA JUGA: Penahanan Oknum Polisi dan Istri Diperpanjang
‘’Karena pemanggilan ibu Yu sebagai saksi ini cukup penting keterangan nantinya. Karena sebelum Yu diamankan," ujar Rahmat. Baca Selanjutnya>>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: