HONDA

Izda Putra Mengundurkan Diri dari Ketua Partai Ummat

Izda Putra Mengundurkan Diri dari Ketua Partai Ummat

 

BENGKULU- Kabar mengejutkan datang dari Partai Ummat. Pasalnya Ketua DPW Partai Ummat Provinsi Bengkulu, Ir. H. Izda Putra, MM memilih mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua dan bagian dari kepengurusan Partai Ummat. BACA JUGA: Bentuk Tim Hukum, Gugat Permendagri Tapal Batas

Padahal Partai Ummat besutan Amien Rais yang baru saja terbentuk tersebut, baru saja resmi mendapatkan SK Berbadan Hukum dari Kemenkum HAM RI tertanggal 20 Agustus 2021 No SK M.HH-13.AH.11.01 Tahun 2021.

Ketika ditemui awak media, Izda mengaku bahwa dirinya mengundurkan diri sebagai Ketua DPW Partai Ummat Provinsi Bengkulu lantaran karena ingin fokus pada kegiatan penting dan tidak dapat ditinggalkan.

Serta, memerlukan lebih banyak konsentrasi dan alokasi waktu yang tidak sedikit.

“Ini sudah menjadi suatu keputusan. Dan saya telah selesai melaksanakan tugas ikut terlibat dalam meloloskan Partai Ummat dalam mendapatkan SK berbadan hukum dari Kemenkum HAM RI,” terang Izda Putra. BACA JUGA: Warga Miskin Benteng 10.790 Jiwa

Izda juga menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para pengurus DPP, DPW, DPD Partai Ummat di manapun berada.

Ia berharap Partai Ummat ke depan akan semakin maju dan ikut dalam pesta demokrasi Pemilu 2024 mendatang.

“Saya mengucapkan banyak terimakasih terkhusus kepada Ketua Dewan Syuro Partai Ummat Bapak Amien Rais, dan Ketua Umum DPP Partai Ummat Bapak Ridho Rahmadi yang selama ini telah melimpahkan kepercayaan kepada saya menjadi pengurus Ketua DPW Partai Ummat Provinsi Bengkulu. Dan amanah dari bapak Amien Rais telah saya jalankan dengan baik. Ya harapan saya Partai Ummat ke depan makin maju lagi,” jelasnya.

Selain itu dijelaskan Izda, bahwa Partai Ummat yang baru saja terbentuk, terkhusus di wilayah Provinsi Bengkulu untuk tingkat kepengurusan sudah sampai ke tingkat kecamatan (DPC) kabupaten/kota Provinsi Bengkulu.

Sehingga Provinsi Bengkulu terbaik ketiga dan diapresiasi oleh DPP dalam hal kelengkapan berkas kepengurusan.

"Dan Partai Ummat pun juga telah resmi mendapatkan SK Berbadan Hukum dari Kemenkum HAM RI tertanggal 20 Agustus 2021 No SK M.HH-13.AH.11.01 Tahun 2021,” terangnya.

Sambung Izda, perlu diketahui juga bahwa sekarang kegiatan Partai Ummat ialah pendaftaran anggota (KTA lisasi) dan persiapan pembetukan ke pengurusan tingkat ranting (desa/kelurahan) dalam membangun dan memperkuat kedudukan struktur organisasi Partai Ummat di Provinsi Bengkulu. BACA JUGA: Segera Lelang Kendaraan Dinas

"Untuk pembentukan badan otonom posisinya menunggu instruksi dari DPP Partai Ummat," tambahnya.

Disinggung soal apakah ada agenda politik lain terkait pengunduran diri, sebagai Ketua Partai Ummat? Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: