HONDA

Dinilai Tidak Sejalan dengan RPJMD, Dewan Kembalikan KUAPPAS APBD 2022

Dinilai Tidak Sejalan dengan RPJMD, Dewan Kembalikan KUAPPAS APBD 2022

 

BENGKULU – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu telah mengembalikan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran (KUAPPAS) APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2022 dalam rapat banggar di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (7/9). Pengembalian lantaran pada proyeksi anggaran pada KUA-PPAS tersebut dinilai tidak sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.

Anggota Banggar DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi, S.Ip, MM menyebutkan, bahwa KUA-PPAS itu tidak sejalan dengan RPJMD. Hal tersebut terlihat jelas pada proyeksi pendapatan, di mana dalam KUA-PPAS tahun 2022 tersebut pendapatan hanya Rp 2,80 triliun. Sehingga turun sekitar Rp 209,12 miliar dibandingkan pendapatan tahun ini. "Tidak sinkron dengan RPJMD, karena dalam RPJMD proyeksi pendapatan itu lebih dari Rp 3 triliun," sampainya.

Lanjutnya, jika pendapatan tercapai Rp 3 triliun, barulah RPJMD yang di dalamnya tertuang visi, misi dan program Pemprov Bengkulu dapat terlaksana dengan maksimal.

Sementara itu Anggota Banggar DPRD Provinsi Bengkulu Mohd Gustiadi, S.Sos mengatakan, pada pembahasan TAPD sempat beralasan jika penyusunan KUA-PPAS tahun depan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Namun RKPD yang dimaksud sama sekali tidak dilampirkan, sehingga pihaknya meminta untuk dilengkapi.

"Ya kita minta dilengkapi, ada juga anggaran proyeksi kegiatan tidak masuk diakal. Seperti masa rekontruksi jalan sepanjang 28 Km dengan proyeksi kebutuhan anggarannya Rp 550 juta. Sehingga KUA-PPAS itu terkesan asal buat saja. Makanya kita minta ini untuk diperbaiki dan dilengkapi terlebih dahulu," ucapnya.

Sekda Provins Bengkulu Hamka Sabri menerangkan, pihaknya akan memastikan untuk melakukan perbaikan proyeksi KUA-PPAS dengan RPJMD. "Sesuai catatan Banggar akan kita tindak lanjuti. Untuk tahun depan sendiri kita akan tetap fokus pada penanganan Covid-19 sesuai instruksi Pemerintah pusat," pungkasnya. (adv/tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: